Nasional

Kata-kata Terakhir TNI Kendari Resmi Dipecat Akibat Status Istri Hujat Wiranto, Ucap Setia & Ikhlas

Kata-kata terakhir TNI Kendari, Kolonel Infanteri Hendi Suhendi setelah resmi dipecat akibat status istri menghujat Wiranto, ucap setia dan ikhlas.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube KompasTV
Kata-kata Terakhir TNI Kendari Pasca Resmi Dipecat Akibat Status Istri Hujat Wiranto, Ucap Kesetiaan 

SURYAMALANG.COM - Setelah resmi dipecat, TNI Kendari, Kolonel Infanteri Hendi Suhendi mengucap kata-kata terakhir. 

Kalimat terakhir itu berisi kesetiaan dan keikhlasan Hendi Suhendi meski dilepas dari jabatan Kodim 1417 Kendari. 

Serah terima jabatan Hendi Suhendi dilakukan pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo. 

Hendi Suhendi meyatakan dirinya harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya.

Jabatan Hendi Suhendi dicopot gara-gara unggahan istrinya, IPDN terkait insiden penusukan Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istrinya dikutip dari Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM). 

Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media.
Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media. (Tangkapan Layar Kompas TV )

Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia.

"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.

Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.

Sementara itu, sang istri hanya bisa tertunduk dan menangis selama acara serah terima jabatan tersebut.

IPDN juga akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak Bijak

Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris.

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak" ucapnya. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) ((Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR) )

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Anton pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) (Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.

Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.

Prosedur yang Berlaku 

Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Penjelasan TNI AU

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Menkopolhukam Wiranto saat berada di Kampus Universitas Mathlaul Anwar, beberapa jam sebelum peristiwa penusukan di Alun - alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Menkopolhukam Wiranto saat berada di Kampus Universitas Mathlaul Anwar, beberapa jam sebelum peristiwa penusukan di Alun - alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.

Tonton juga video serah terima jabatan Kolonel Infanteri Hendi Suhendi:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved