Malang Raya
Kemendikbud Evaluasi Implementasi Zonasi PPDB Di Malang, Bisa Ada MoU antara Pemkab dan Pemkot
Permasalahannya PPDB sama yaitu kurangnya meratanya sarana prasarana. Tapi dalam pandangan Kemendikbud, hal itu dipandang sebagai paradigma beda
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Saat 2018, Dindik tidak banyak mendapat protes. Sebab yang tidak diterima di SMPN legowo karena pertarungan nilai.
Berbeda saat melakukan zonasi murni 90 persen sesuai permendikbud 51/2018. Karena tak memakai nilai ujian, maka dilaksanakan lebih awal sebelum nilai ujian sekolah keluar pada Mei 2019. Kota Malang adalah kota pertama yang melaksanakan PPDB zonasi 90 persen. Karena memakai jarak terdekat sekolah, maka tidak semua bisa masuk SMPN.
Ada beberapa kelurahan minim siswanya bisa masuk SMPN karena rumahnya jauh dari sekolah negeri. Seperti siswa yang rumahnya di Kelurahan Gadang.
"Usulan kami untuk perbaikan sebatas memberi masukan. Kami siap memperbaiki sistem dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," jawab Zubaidah.
Puji Herawati, Sekretaris Dindik Kabupaten Malang menyampaikan masalah krusial di PPDB yaitu masalah sekolah favorit dan sekolah perbatasan.
Kondisi di lapangan, penyebaran sekolah negeri yang tidak merata. "Bahkan ada desa-desa yang jauh dari sekolah negeri," kata Puji.
Apalagi wilayah Kabupaten Malang sangat luas. "Tapi ada juga sekolah negeri yang kurang memenuhi pagu," jelas wanita berhijab ini.
Ada juga yang kelebihan peminat seperti di SMPN 1 Wagir. Daya tampung 300.000, tapi yang berminat 600.000. Sehingga diarahkan ke SMPN lain di Kecamatan Pakisaji.
Ditambahkan Soeparto, jika ada permasalahan soal zonasi misalkan daerah perbatasan, di Permendikbud juga diperbolehkan adanya MoU antar kota/kabupaten. "Dari diskusi ini kan jadi tahu mana saja titik blank spotnya," papar Soeparto. Masukan akan diberikan ke tim zonasi Kemendikbud.