Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Perda Minuman Beralkohol & Kasus Kekerasan Anak Makin Meningkat

Berita Malang populer hari ini Rabu 16 Oktober 2019, Perda minuman beralkohol yang dianggap kadaluwarsa dan kasus kekerasan anak yang makin meningkat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Perda Minuman Beralkohol & Kasus Kekerasan Anak Makin Meningkat 

SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini salah satunya tentang Perda minuman beralkohol yang dianggap kadaluwarsa. 

Selain itu berita Malang populer lainnya juga datang dari kasus kekerasan anak yang semakin meningkat. 

Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang populer hari ini Rabu 16 Oktober 2019. 

1. Perda Minuman Beralkohol 

Dengar pendapat antara Pansus Perda Minol DPRD Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, polisi, dan Bea Cukai di DPRD Kota Malang, Selasa (15/10/2019).
Dengar pendapat antara Pansus Perda Minol DPRD Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, polisi, dan Bea Cukai di DPRD Kota Malang, Selasa (15/10/2019). (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menggagas Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol).

Dalam gagasan tersebut, menyebutkan, bahwa Perda Minol ini harus dilakukan pembaruan.

Ketua Tim Pansus Perda Minol, H Rokhmad menjelaskan, Perda 5/2006 sudah kedaluwarsa semenjak beredarnya Peraturan Menteri Perdagangan 20/2014.

Sehingga dalam Perda Minol ini perlu dipertegas lagi dan dikuatkan untuk dilakukannya penindakan.

“Yang jelas dilarang ini tidak mungkin. Karena di atas sudah ada yang mengizinkan. Sehingga nanti kita akan kami batasi pengadaannya dan peredarannya,” ucap Rokhmad kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/10).

Pansus akan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di RT/RW dalam penyusunan Perda Minol.

Serta melihat berbagai macam Perda Minol yang ada di kota lain untuk melakukan studi banding.

“Penegakan hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP. Untuk itu, kami meminta bergerak bersama-sama, meski tidak mungkin pelarangan Minol ini beredar,” ujarnya.

Dia menyarankan Pemkot Malang membentuk tim khusus untuk mengawal Perda Minol.

Hal itu dilakukan agar penegakan dalam Perda Minol ini harus berjalan efektif.

“Perda ini sifatnya hanya tipiring. Kalau tiga bulan bagi mereka ringan, tapi kalau enam bulan untuk diterapkan belum pernah. Jadi nanti akan kami perketat lagi,” ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved