Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Perda Minuman Beralkohol & Kasus Kekerasan Anak Makin Meningkat
Berita Malang populer hari ini Rabu 16 Oktober 2019, Perda minuman beralkohol yang dianggap kadaluwarsa dan kasus kekerasan anak yang makin meningkat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini salah satunya tentang Perda minuman beralkohol yang dianggap kadaluwarsa.
Selain itu berita Malang populer lainnya juga datang dari kasus kekerasan anak yang semakin meningkat.
Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang populer hari ini Rabu 16 Oktober 2019.
1. Perda Minuman Beralkohol

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menggagas Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol).
Dalam gagasan tersebut, menyebutkan, bahwa Perda Minol ini harus dilakukan pembaruan.
Ketua Tim Pansus Perda Minol, H Rokhmad menjelaskan, Perda 5/2006 sudah kedaluwarsa semenjak beredarnya Peraturan Menteri Perdagangan 20/2014.
Sehingga dalam Perda Minol ini perlu dipertegas lagi dan dikuatkan untuk dilakukannya penindakan.
“Yang jelas dilarang ini tidak mungkin. Karena di atas sudah ada yang mengizinkan. Sehingga nanti kita akan kami batasi pengadaannya dan peredarannya,” ucap Rokhmad kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/10).
Pansus akan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di RT/RW dalam penyusunan Perda Minol.
Serta melihat berbagai macam Perda Minol yang ada di kota lain untuk melakukan studi banding.
“Penegakan hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP. Untuk itu, kami meminta bergerak bersama-sama, meski tidak mungkin pelarangan Minol ini beredar,” ujarnya.
Dia menyarankan Pemkot Malang membentuk tim khusus untuk mengawal Perda Minol.
Hal itu dilakukan agar penegakan dalam Perda Minol ini harus berjalan efektif.
“Perda ini sifatnya hanya tipiring. Kalau tiga bulan bagi mereka ringan, tapi kalau enam bulan untuk diterapkan belum pernah. Jadi nanti akan kami perketat lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan perlu kejelasan terkait penegakan dalam Perda Minol.
Terutama terkait dengan penindakan maupun proses pidana yang di dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara spesifik.
“Perda itu aturannya khusus tipiring saja. Kalau pidana itu polisi. Jadi harus diperjelas aturannya,” terangnya.
Supriyadi mengatakan sejauh ini hukuman tipiring bagi penjual Minol tanpa izin ialah denda senilai Rp 50 juta dan hukuman kurungan 3-6 bulan.
Hanya saja, itu belum pernah diterapkan karena Perdanya tidak berbunyi untuk mempidana.
“Sesuai aturan, kami manut saja dengan apa yang ada di Perda. Dan Perda ini memang perlu dikuatkan lagi,” ujarnya.
Meski belum ada pembaruan Perda, Satpol PP selama ini juga rutin telah melakukan razia.
Rencananya, razia akan dilakukan dua kali dalam satu bulan, meski sejauh ini razia dilakukan hanya satu kali selama sebulan.
“Pengawasan kami sudah terjadwal. Meski Perda ini belum ada perubahan Perda, razia gabungan tetap kami lakukan,” tandasnya.
2. Kasus Kekerasan Anak Makin Meningkat

Pemerintah Kota Malang kini serius dalam meningkatkan status Kota Layak Anak.
Keseriusan itu dilakukan, setelah pada tahun 2018 telah terjadi 86 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Malang.
Hal itu terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak dalam Rangka Optimalisasi Peran Kecamatan dan Kelurahan sebagai Bentuk Perwujudkan Kota Malang Layak Anak” di Hotel Savana, Selasa (15/10).
Pejabat Fungsional Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Eny Hartuti mengatakan, Pemkot Malang harus lebih serius dalam menyikapi kasus kekerasan kepada anak.
Dia menjabarkan dari kasus kekerasan tersebut terdapat 38 kasus kekerasan psikis.
21 kasus kekerasan fisik, 6 kasus pentelantaran anak, 13 kasus kekerasan seksual dan sisanya kasus kekerasan lain yang telah terjadi di Kota Malang.
Meski demikian, jumlah tersebut terbilang masih kecil jika dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap anak di kota lain.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemkot Malang agar menerapkan semua indikator mewujudkan Kota Layak Anak.
Agar kekerasan terhadap anak di Kota Malang bisa lebih ditekan.
"Kalau melihat di daerah lain, Kota Malang masih minim. Di Surabaya saja ada 116 kasus, sedangkan di Kabupaten Sidoarjo ada 213 kasus," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, peningkatan Kota Layak Anak akan dilakukan Kota Malang dari Madya ke level Nindya, pada tahun mendatang.
Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan agar mendapatkan predikat Kota Layak Anak dari Madya meningkat ke level selanjutnya adalah melakukan persiapan dengan baik dan sungguh-sungguh.
Persiapan itu dilakukan dengan cara melakukan identifikasi potensi permasalahan dan kekuatan dari masing-masing kelurahan terkait layak anak.
“Setelah ada pemetaan permasalahan beserta potensinya maka harus disusun perencanaan untuk mewujudkan kawasan layak anak sesuai dengan potensi kelurahan masing-masing. Karena saya yakin tiap kelurahan memiliki potensi dan masalah yang berbeda-beda,” ucap pria yang akrab disapa Bung Edi itu.
Setelah melakukan perencanaan, maka program tersebut harus direalisasi serta dilakukan monitoring dan evaluasi.
Sehingga apa yang direncakan tidak jauh berbeda dengan yang terealisasi.
“Yang terakhir adalah harus ada award atau penghargaan bagi kelurahan. Hal ini penting sebagai stimulan agar kelurahan serius dalam mewujudkan kawasan layak anak,” ujarnya.
Bung Edi menjabarkan, pengembangan Kota Layak Anak harus dilakukan dengan penguatan kelembagaan Kota Layak Anak.
Seperti dalam pemenuhan 5 klaster hak anak yang diperinci dalam 24 indikator layak anak.
Lima klaster tersebut adalah, Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya, serta Hak Perlindungan Khusus.
“Nah dari 5 hak itu dijabarkan menjadi 24 indikator Kota Layak Anak yang mana itu nantinya akan menjadi penilaian dari pemerintah,” imbuhnya.
Karena itu, Bung Edi menegaskan, sesuai dengan prinsip pembangunan, maka pembangunan harus berasal dari lingkungan yang terdekat dengan masyarakat, dalam hal ini adalah kelurahan.
“Karena itu kita akan dorong optimalisasi peran kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk perwujudan Kota Layak Anak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 Kota Malang kembali menerima Penghargaan Kota Layak Anak kategori Madya.
Sedangkan kategori Kota Layak Anak terdiri atas pratama, madya, nindya, utama dan yang paling tertinggi adalah Kota Layak Anak (KLA).
Namun, hingga saat ini belum ada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten yang berhasil mendapatkan predikat tertinggi yakni KLA.
3. Apresiasi Jusuf Kalla Apresiasi atas Inovasi e-Ticket Obat Braille dan Akses Disabilitas

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan apresiasi sekaligus penghargaan kepada Kota Malang soal inovasi (Braille E-Ticket And Extraordinary Access For Visual Disabilities), Selasa (15/10/2019).
Jusuf Kalla didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, menyerahkan secara langsung penghargaan kepada 45 inovasi terbaik di Istana Wakil Presiden.
Wali Kota Malang Sutiaji menerima langsung penghargaan atas inovasi Brexit atau e-Ticket obat braille dan akses bagi penyandang disabilitas.
Pada kesempatan itu, Sutiaji menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini dan berharap akan muncul terus inovasi-inovasi di Kota Malang.
“Inovasi ini adalah simbol kuatnya upaya pemerintah untuk menghadirkan kualitas pelayanan publik yang menjawab harapan masyarakat,” ucapnya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Selasa (15/10).
Setelah menyerahkan penghargaan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta inovasi dalam bidang teknologi ditingkatkan untuk melayani masyarakat.
Hal itu sejalan dengan visi indonesia maju, di mana inovasi menjadi kekuatan penting guna menghadirkan pelayanan pemerintah yang semakin diinginkan publik.
Sejak 2013, melalui gerakan one agency, one innovation, pelayanan publik pada setiap instansi semakin bergairah.
Paradigma melayani menjadi nilai dan budaya baru yang mendorong reformasi birokrasi baik di pusat hingga daerah.
Inilah yang menjadi roh dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019.
"Pentingnya inovasi yang memberikan nilai tambah lebih tinggi dan lebih cepat. Kalau kita menghasilkan nilai tambah dengan teknologi, maka itu bisa berkembang lebih baik dan lebih tinggi. Jadi yang akan menyelesaikan negeri ini ialah produktivitas." ujar JK sebutan akrab Wakil Presiden RI.
Sementara itu, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan bahwa juara bukanlah menjadi tujuan akhir dari inovasi itu sendiri.
“Bahwa mempertahankan inovasi, melanggengkan inovasi, serta kebermanfaatan inovasi agar berguna bagi kemaslahatan masyarakat, serta adaptif menjawab dinamika permasalahan bangsa, itulah tujuan utama inovasi," tandasnya.
Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 ini terdiri dari 8 kementerian dengan 9 inovasi, 4 lembaga sebanyak 4 inovasi, 5 provinsi dengan 5 inovasi, 16 kabupaten dengan 17 inovasi, 9 kota sebanyak 9 inovasi, dan 1 BUMN dengan 1 inovasi.
Semua ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 18/2019 tentang Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019.
Instansi yang berpartisipasi pada KIPP 2019 juga berkesempatan mengikuti kompetisi tingkat dunia yaitu The United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan PBB.