Kabar Gresik

Jaksa Berharap Tidak Ada Panggilan Paksa pada Sekretaris Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya

Kasus Pemotongan Imsentif Pegawai BPPKAD Gresik, Penyidik Kejari Mengharapkan Tidak Ada Pangilan Paksa Terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
pemkab gresik
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, saat pelantikan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Pemkab Gresik, 9 Januari 2019. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku tidak mengetahui keberadaan Sekretaris Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Andhy mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik

Penyidik memeriksa dia terkait jabatannya dulu sebagai Kepala BPPKAD tahun 2018.

Humas kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, mengatakan bahwa surat panggilan ketiga kepada Andhy Hendro Wijaya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/10/2019).

Sejak Senin (13/10/2019) sampai Kamis (17/10/2019), Andhy tidak ada di kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

“Kalau bisa datang sendiri lebih baik,” kata Bayu saat menghadiri undangan Musyawarah Daerah Asosiasi Kepala Desa (Musda AKD) Kabupaten Gresik di Gedung Wisma A Yani PT Semen Indonesia Jl Veteran Gresik, Kamis (17/10/2019).

Namun, jika harus menjemput paksa, Bayu mengatakan bahwa Kejari Gresik belum mengetahui keberadaan mantan Kepala BPPKAD. “Belum tahu, mau dijemput di mana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika, mengatakan, Andhy Hendro Wijaya dikabarkan izin ke Jakarta. Namun, setelah dikonfirmasi di Pemkab Gresik, kepergian Anhhy tidak ada izin dari Bupati.

“Kemarin informasinya izin ke Jakarta, tapi setelah saya tanyakan ke Pemda, ternyata tidak ada surat perintahnya dari Bupati untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," katanya. 

Sementara, staf Sekda Kabupaten Gresik yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa Sekda Andhy Hendro Wijaya sedang tugas dinas luar. “Pak Andhy sedang DL (Dinas luar),” kata staf sambil menjalankan tugas di balik layar computer.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan seorang terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar.

Dalam persidangannya, terdakwa M Mukhtar divonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara  Rp 2,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakn inkracht tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang. Jika tidak ada, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga ada rentetan potongan dana insentif pegawai oleh para Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebelumnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved