Selebrita

Baru 2 Minggu Dilantik jadi DPR RI, Mulan Jameela Disenggol KPK setelah Posting Kacamata Gucci

Baru 2 Minggu Dilantik jadi DPR RI, Mulan Jameela Disenggol KPK setelah Posting Kacamata Gucci

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @mulanjameela1
Baru 2 Minggu Dilantik jadi DPR RI, Mulan Jameela Disenggol KPK setelah Posting Kacamata Gucci 

SURYAMALANG.COM - Baru dua minggu dilantik menjadi DPR RI, Mulan Jameela diingatkan anggota KPK setelah mengunggah produk endorsement di sosial media.

Melalui Instagramnya, Mulan Jameela mengunggah produk kacamata dari brnad Gucci sebanyak tiga buah.

Setelah mendapatkan peringatan dari pihak KPK, istri Ahmad Dhani tersebut lantas langsung menghapus unggahannya dan memberikan klarifikasi.

Melansir Tribunnews dalam artikel berjudul 'Mulan Jameela Langsung Hapus Foto 3 Kacamata Gucci Setelah Diingatkan KPK' berikut kronologi hingga klrafikasi Mulan Jameela.

jumlah hutang Mulan Jameela
jumlah hutang Mulan Jameela (instagram @mulanjameela)

Peringatan dari pihak KPK tersebut bermula dari unggahan Mulan Jemeela di akun Instagramnya.

Dalam unggahannya, Mulan Jameela menampilkan tiga buah kacamata dari brand ternama, Gucci.

Alhasil, unggahan tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Dihubungi lebih lanjut, Saut Situmorang mengatakan perlunya klarifikasi dalam unggahan Mulan Jameela itu.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Unggahan kacamata Gucci di Instagram Mulan Jameela
Unggahan kacamata Gucci di Instagram Mulan Jameela (Instagram @mulanjameela1)

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved