Selebrita
Wujud Kacamata Mulan Jameela yang Disentil KPK Perkara Gratifikasi, Segini Fakta Harganya
Wujud Kacamata Mulan Jameela yang Disentil KPK Perkara Gratifikasi, Segini Fakta Harganya
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inilah wujud kacamata merek mewah milik Mulan Jameela yang disentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi.
Unggahan kacamata mewah Mulan Jameela di media sosial Instagram miliknya membuat istri dari Ahmad Dhani ini mendapatkan teguran KPK.
Inilah fakta harga kacamata mewah yang diunggah oleh Mulan Jameela di Instagram.

Mulan Jameela yang belum genap satu bulan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra sudah mendapat terkait unggahan kacamata.
Melansir dari unggahan Mulan Jameela di Instagram, Kamis (17/10/2019), istri dari Ahmad Dhani ini mengunggah tiga kacamata endorsement bermerek Gucci, Kamis (17/10/2019).
Inilah penamapakan kacamata yang diunggah Mulan Jameela dalam akun Instagramnya.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," demikian caption foto tersebut Mulan Jameela.
Unggahan Mulan Jameela terkait foto kacamata merek Gucci ini sampai membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan.
Hal ini karenakan pihak KPK takut akan ada aksi gratifikasi yang dilakukan oleh Mulan Jameela.
Lalu berapa harga sebenarnya dari harga kacamata merek Gucci yang dibagikan oleh Mulan Jameela?
Setelah ditelurusi, bersumber dari optikseis.com, ditemukan penampakan kacamata yang serupa dengan miliki Mulan Jameela.
Dalam laman Optikseis.com, kacamata yang menyerupai milik Mulan Jameela tersebut berharga sekitar Rp 5,6 juta.

Sebelumnya, Mulan Jameela disentil KPK terkait unggahan kacamata mewah di akun Instagram miliknya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegur Mulan Mulan Jameela.
Saut menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement harus melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.