Malang Raya
Pernyataan Misterius Sugeng di Sidang Perdana Kasus Mutilasi Malang : "Tidak Akan Pernah Usai "
Sugeng Angga Santoso terdakwa mutilasi kota Malang menyebut pernyataan misterius tentang pembuktian kasusnya yang tak akan pernah usai.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sugeng Angga Santoso, terdakwa kasus mutilasi Pasar Besar Kota Malang mengeluarkan pernyataan misterius saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/10/2019).
Saat duduk di kursi terdakwa di sidang perdana kasus mutilasi di Pengadilan Negeri kota Malang, Sugeng Angga Santoso menyebut pernyataan misterius tentang pembuktian kasusnya yang tak akan pernah usai.
Pernyataan itu disampaikannya ketika Ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara menyarankan penunjukan penasihat hukum bagi Sugeng dalam menjalani sidang.
• Potret Cucu Wapres Maruf Amin, Adly Fairuz & Kekasihnya, Angbeen Rishi yang Dipuji Cantik Natural
• Dapat 1 Poin dari Markas Persipura, Arema FC Malah Merosot di Klasemen Liga 1 2019
• Raffi Ahmad Ambil Keputusan Mengejutkan, Mundur Sejenak dari Dunia Hiburan untuk Mengobati Penyakit
Sebagai terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso sempat menolak di dampingi penasihat hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Penolakan itu ia lontarkan saat sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara menanyakan apakah Sugeng membutuhkan dampingan penasihat hukum atau tidak.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” ujar Dina.

Tapi Sugeng menolak didampingi penasihat hukum.
“Saya tidak membutuhkan. Saya akan menjalani sidang ini sendiri,” jawab Sugeng, Senin (21/10/2019).
Sugeng juga membuat hakim kesal. Pria yang tinggal di Jodipan Gang I itu mementahkan penjelasan Dina tentang pentingnya penasihat hukum di persidangan.
Kata Sugeng, pembuktian di pengadilan hanya semu belaka.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Majelis hakim akhirnya tetap menunjuk penasihat bagi Sugeng.
• Rekam Jejak Nadiem Makarim, Bos Gojek yang Dipinang Jokowi untuk Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2
• Biodata Wishnutama Kusubandio, Bos Net TV yang Dilamar Jokowi Jadi Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2
• Tanggal Pernikahan Ahok & Puput Nastiti Devi Bocor Setelah 9 Bulan, Intip Mesranya Foto Berdua
Di sidang perdana ini, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian.
Sugeng didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman bagi dia adalah pidana seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata JPU Wanto saat persidangan, Senin (21/10/2019).
Setelah selesai mendengarkan dakwaan jaksa, Sugeng hanya terdiam.
Di persidangan selanjutnya, ia akan didampingi oleh penasihat hukum dari Peradi Malang Raya.
Sidang selanjutnya adalah digelar pada 28 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di Pasar Besar mencium bau tak sedap di lantai 2 pada 14 Mei lalu.
Setelah dicari, warga menemukan sebuah potongan tangan dan kaki yang tercecer di bawah dan anak tangga.
Kasus pembunuhan dan mutilasi di kota Malang ini cukup menyita perhatian karena menyisakan banyak cerita misterius sebelum kasusnya terungkap.

Salah satu sisi misterius adalah belum terungkapnya identitas korban hingga saat ini.
Proses pengungkapan kasus mutilasi di Pasar Besar kota Malang itu juga menjadi misterius ketika polisi mendapat temuan-temuan mengejutkan di TKP penemuan potongan tubuh korban.
Salah satu temuan yang menarik perhatian saat itu adalah adanya coretan-coretan dengan kalimat misterius di sebuah surat dan bahkan di tatokan di kaki korban.
Coretan-coretan itu belakangan diketahui identik dengan coretan-coretan yang biasa dibuat oleh Sugeng di kampung asalnya di Jodipan.
Sugeng digambarkan memiliki gangguan kejiwaan sebelum akhirnya dia menjadi tuna wisma dan keluarganya meninggalkan kampung Jodipan.
Polisi membekuk Sugeng di Jalan RE Martadinata sehari setelah penemuan mayat korban mutilasi.
Kepada polisi, keterangan Sugeng sempat berubah-ubah.
Hingga akhirnya, dia mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan menggunakan gunting.