Kabar Surabaya

Sebelum Urus Balik Nama Surat Kendaraan Bermotor Gratis di Jatim, Baca Informasi Penting Berikut Ini

Pemutihan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan gratis ini mulai dibuka 23 September lalu hingga 14 Desember 2019.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
nuraini faiq
Kantor Samsat Surabaya Selatan, Ketintang, Senin (21/10/2019). Ratusan pemilik kendaraan antre mendapat layanan pemutihan. Mereka menunggu panggilan untuk dilayani mengurus gratis denda pajak kendaraan. 

KHUSUS JAWA TIMUR - Pemutihan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan gratis ini mulai dibuka 23 September lalu hingga 14 Desember 2019.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Masa pemutihan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama (NBN) gratis dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor di Surabaya. Hingga saat ini, setiap Kantor Samsat di Surabaya dipadati banyak pemohon pemutihan.

Seperti yang terlihat di Kantor Samsat Surabaya Selatan, Ketintang, Senin (21/10/2019). Ratusan pemilik kendaraan antre mendapat layanan pemutihan. Mereka menunggu panggilan untuk dilayani mengurus gratis denda pajak kendaraan. 

Sebagian besar sudah hampir selesai dan tinggal membayar dengan bediri di setiap loket layanan. Sebagian yang lain banyak yang memenuhi kursi, duduk-duduk menunggu panggilan layanan.

Ratusan kursi di ruang tunggu layanan Kantor Samsat Ketintang itu penuh. Tak ada kursi kosong. "Saya sudah satu jam menunggu antrean. Semakin siang semakin banyak yang antre," kata Wardoyo, penunggak tiga tahun pajak kendaraan asal Jambangan. 

Banyak penunggak pajak kendaraan yang lain yang memanfaatkan layanaan pemutihan yang digelar Pemprov Jatim. Pemutihan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan gratis ini mulai dibuka 23 September lalu hingga 14 Desember 2019 besok. 

Setiap penunggak pajak kendaraan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari nilai pajak. Terhitung setelah 15 hari masa berakhir pajak.

Wardoyo yang sudah mendapat nomor antrean dengan nomor 409 itu sudah berangkat dari rumah pukul 08.00. Namun sudah banyak yang antre. Begitu tiba langsujg diarahkan petugas apakah hendak pemutihan atau balik nama kendaraan.

Petugas memang mengarahkan pemohon sesuai tujuan. Ada selitar 12 loket dibuka khusus selama pelaksanan pemutihan tahun ini. Bahkan Kantor Samsat Ketintang imemberikan penanda dengan memberikan kalung dengan warna tali berbeda. 

Ada tali warna kuning berarti pemutihan dan biru berarti balik nama. "Saya mau balik nama mobil yang saya beli second. Tidak papa antre karena memang banyak yang dilayani," ungkap Ali Maksum, pemohon BBN.

Ali menunggu momen BBN atas mobil yang dia beli delapan bulan lalu. Mobil bekas itu dibeli dengan harga sekitar Rp 150 juta. Dia siap membayar sesuai ketentuan agar STNK mobil itu bisa menjadi atas nama dirinya pribadi. Bukan pemilik lama.

Ali menuturkan kalau atas nama pribadi saat membayar pajak kendaraan tidak repot. Tidak perlu kesulitan mencari KTP asli pemilik lama mobil yang dia beli. Dia menyebut telah menyiapkan dana Rp 4 jutaan untuk mengurus balik nama. 

Mobil yang Ali beli adalah mobil sama-sama Plat L namun beda lokasi wilayah. Ada Surabya Timur, Surabaya Barat. Sebagaimana aturannya, jika di luar wilayah harus proses mutasi juga. 

Lantas berapa biaya balik nama kendaraan? Administratur Kantor Samsat Surabaya Selatan Ismail menyebutkan bahwa besaran BBN secara umum sekitar 10 persen dari nilai jual kendaraan. 

Jika harga mobil Rp 100 juta maka BBN di kisaran angka Rp 1 juta. Angka ini yang akan dibayar pemilik kendaraan. Biaya ini yang selama ini dibebaskan. Jadi jika tak ada Program BBN gratis maka akan dikenakan biaya balik nama itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved