Senin, 27 April 2026

Kabar Madiun

Usai Divonis 18 Tahun Penjara di Madiun, Artia Sari Beri Amplop ke Wartawan, Inilah Isinya

Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
rahadian adi bagus
SURAT TERBUKA - Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun. 

Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun di Madiun.

SURYAMALANG.COM, MADIUN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram yang ditangkap petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, pada 3 Mei 2019 di sebuah rumah kos yang berada di wilayah bekas tempat lokalisasi di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Terdakwa pertama, Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun. Sedangkan, terdakwa kedua Natasya Harsono (23) warga Surabaya, divonis lebih ringan yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Tim JPU menuntut terdakwa Siti Artiya Sari hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun setengah.

Sedangkan terdakwa Natasya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) siang, seorang terdakwa Siti Artiya Sari menyerahkan amplop putih kepada wartawan yang meliput. Di dalam amplop bertuliskan Artia Sari terdapat empat lembar kertas berisi permintaan agar warga binaan di lapas kelas I Madiun bernama Edmon agar diproses secara hukum.

Dalam surat itu, Artia menyebut, dirinya hanya disuruh oleh seorang napi lapas Kelas I Madiun bernama Edmon. Dalam surat itu, ia juga menyebutkan rincian biaya yang ia keluarkam untuk mengambil paket berisi sabu di Pekanbaru dan mengirimnya ke Madiun.

Ketika ditanya alasannya membuat surat tersebut, Artia mengaku tidak ingin ada korban lain seperti dirinya. Ia juga ingin agar Edmon yang memberi tugas kepadanya untuk mengambil sabu-sabu juga diproses secara hukum, apalagi dirinya juga belum mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan Edmon.

"Iya karena saya sudah enggak bisa nembusi sana sini. Aku dark Edmon juga nggak dapat apa-apa. Malah uangku yang dibawa ke sana. Punyaku media. Aq meminta kepada teman-teman media," katanya usai sidang dengan mata berkaca-kaca.

Ia merasa dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, Edmon yang pernah dihadirkan satu kali dalam persidangan mengaku tidak kenal dengan dirinya.

"Ya, merasa dikorbankan, karena buktinya dia tidak mengakui. Dan dia enggak diproses. Yang merintah, ya Edmon, dari awal Edmon. Satu kali saksi, tapi dia nggak mau ngakuin. Semuanya bohong, padahal dia kenal saya," katanya.

Ia berharap, setelah surat itu dipublikasikan ada orang yang dapat menolongnya. Meski demikian, dirinya mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman.

Artia mengatakan, Edmon merupakan terpidana dalam kasus narkoba dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kan selama ini dia ga diapa-apain. Narkoba juga, kena 10 tahun. Ini kabarnya dia mau dipindah ke pamekasan. Kalau di sini dia ga kena sempritan saya, dia bisa bebas kemana-mana," katanya.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved