Malang Raya

BP2D Kota Malang Segel Sejumlah Tempat Hiburan dan Kos yang Belum Bayar Pajak

BP2D Kota Malang menyegel sejumlah tempat hiburan dan kos yang belum membayar pajak, Kamis (24/10/2019).

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Petugas BP2D Kota Malang menyegel reklame di Diva Family Karaoke di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Kamis (24/10/2019) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menyegel sejumlah tempat hiburan dan kos yang belum membayar pajak, Kamis (24/10/2019).

Dalam operasi gabungan hari ini, BP2D menyidak 24 lokasi yang disinyalir belum membayar pajak.

24 lokasi itu terdiri dari tujuh Wajib Pajak (WP) reklame, delapan WP kos, dan sembilan WP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pajak adalah titipan untuk pembangunan Kota Malang, dan tidak seyogyanya tidak dibayarkan ke pemerintah,” ucap Tedy S. Soemarna, Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BP2D kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam kegiatan itu, petugas menyegel papan reklame Diva Family Karaoke di Jalan Tangkuban Perahu.

Reklame bergambar penyanyi Rossa itu harus ditutup banner jumbo warna kuning bertulis :

‘Perhatian reklame ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015, apabila melepas stiker atau tanggal peringatan ini melanggar pasal 406 KUHP.’

Reklame itu disegel karena pemilik Diva Family Karaoke belum membayar pajak reklame selama dua tahun sebesar Rp 48 juta.

“Pembayaran PBB lancar, hanya pajak reklamenya yang menunggak.”

“Kami sudah beri pemberitauan sebelumnya, tapi hingga kini masih belum dibayarkan,” ujarnya.

Tedy mengatakan penyegelan ini hanya sementara.

Bila WP sudah membayar, maka banner penyegelan tersebut akan dicopot.

Jika belum dibayarkan, maka banner tersebut tetap menghalangi reklame Diva Family.

“Katanya mereka mau melunasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Dalam operasi ini BP2D menargetkan pendapatan sekitar Rp 400 juta.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved