Buntut Beredarnya Video Panas Mirip Gisella Anastasia, Buat Laporan Polisi & ada Gangguan Piskologi
Beredarnya video panas mirip Gisella Anastasia ternyata berbuntut panjang bagi matan istri Gading Marten ini.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Beredarnya video panas mirip Gisella Anastasia ternyata berbuntut panjang bagi matan istri Gading Marten ini.
Tak tanggung-tanggung, setelah beredar video panas mirip Gisella Anastasia, ibu dari Gempita ini mengambil langkah hukum.
Selain itu kondisi Psikologi Gisella Anastasia pun turut terdampak setelah viralnya video panas mirip dirinya itu.
Sebelumnya dilansir dari grid.id dalam artikel 'Tak Terima Dianggap Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Laporkan Akun Media Sosial hingga Grup WhatsApp', Gisel melapor pada polisi.
Pada Jumat (25/10/2019), Gisella Anastasia dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan kekasihnya, Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin, membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Gisella Anastasia melaporkan beberapa pihak yang diduga sebagai penyebar sekaligus menyebut dirinya sebagai pemeran video syur tersebut.
"Jadi udah. Tadi sih kita udah buat laporannya," kata Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan.
Tak tanggung-tanggung, mereka melaporkan akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan video tersebut.
"Kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," timpal Sandy.
"Dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," tambahnya.
Untuk menguatkan laporannya, beberapa saksi dari pihak Gisella Anastasia akan dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.

"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Sandy.
"Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.
Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.
"Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.
Kendati tak terima, Namun wanita yang akrab disapa Gisel ini sempat terbersit bahwa pemeran video syur itu memang mirip dirinya.
"Emang kalau face ya kira-kira ada serupa-serupa ya, pasaran ya muka saya," ucap Gisel saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).
"Beberapa detail yang dianggap mirip sama sekali, kalau saya yang tau diri saya sih, jauh banget," imbuhnya.

Walau begitu, Gisel tetap melaporkan pihak yang diduga menyebarkan video tersebut dan menyebut namanya.
"Pengunggah pertamanya saya belum dapet, tapi pasti dicari. Yang diincar pengunggah pertama, tapi yang menyerbarkan juga saya laporin, tapi yang bilang itu saya," jelas Gisel.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada kata damai bagi pelaku yang sudah menghina dirinya.
Sebab pasca kejadian itu, psikologi Gisel sempat terganggu.
"Belum ada (kerugian materi) sih, cuman masalah psikologi aja secara moral saya punya anak perempuan gitu kan," ujar Gisel.
"Walaupun akan bisa saya jelaskan cuman kan tetep aja merugikan nama saya, citra saya, belum juga keluarga dan lain lain pasti kan shock juga gitu walaupun bisa ditangkal, cuman tetap aja masih merugikan sekali," pungkas Gisel.
Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara.