Gadis Pesanan Tak Perawan, Mucikari Akali dengan Masukkan Pil ke Organ Intim, Pelanggan Ketipu
Gadis Pesanan Tak Perawan, Mucikari Akali dengan Masukkan Pil ke Organ Intim, Pelanggan Ketipu
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Mucikari penyedia layanan prostitusi mengelabuhi konsumennya dengan menawarkan wanita perawan palsu.
Para wanita yang rata-rata merupakan gadis desa diminta untuk memasukkan pil perawan ke organ intimnya agar kembali 'tersegel'.
Modus mucikari ini terbongkar setelah bisnis prostitusi online bertarif jutaan rupiah di Bogor berhasil dibongkar piha kepolisan.
Polisi menangkap dua mucikari yakni, M (28) dan A (29) yang menjadi otak di balik bisnis haram ini.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, M dan YA memakai modus menawarkan jasa gadis desa yang masih perawan kepada konsumen.
Namun, sejumlah gadis-gadis tersebut diketahui sudah tak perawan lagi.
Guna mengelabuhi konsumennya, M dan A lantas memaksa para korban menggunakan pil perawan.
Sebagaimana dituturkan oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, pil tersebut berbentuk kapsul dan dimasukkan ke organ intim korban.
"Iya ada mereknya, kita tahu sejenis jamu dalam bentuk kapsul biasanya satu jam sebelum berhubungan itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban.
Setelah main kelihatan darah (perawan) untuk mengelabui konsumennya," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2019).
Penggunaan kapsul perawan tersebut dikatakan dapat memberikan keuntungan berlipat untuk si mucikari.
Pasalnya, tarif untuk setiap kali transaksi bisa mencapai belasan juta rupiah.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan.
Jatah mami Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," ucap AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku pun secara terang-terangan menawarkan para korban melalui media sosial, antara lain Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
"Jadi, tidak ada modus yang ditutupi makanya terlacak oleh kepolisian untuk itu kami ungkap bagaimana transaksi mereka, bahkan sampai wilayah Kalimantan pesannya," kata dia menyambung.
Seperti diketahui, M dan A sebagai mucikari ditangkap pada Selasa (15/10/2019) pukul 19.40 WIB di salah satu hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, salah satu korban prostitusi online turut membenarkan adanya penggunakan kapsul perawan untuk mengelabuhi konsumen.
Pengakuan Korban

(Tribunnews.com)
Salah satu gadis korban prostitusi, KO, mengaku disuruh menggunakan obat kapsul keperawanan untuk mengelabui konsumennya.
Sedikitnya sudah 3 kali KO menggunakan obat tersebut.
"Korbannya warga Bogor dan macam-macam ada yang 18 ada 20 tahun dan dia (KO) sudah melakukan hal (obat) itu sebanyak 3 kali," kata AKBP Muhammad Joni, Kamis (24/10/2019).
KO menggunakan obat berbentuk kapsul berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kemaluannya satu jam sebelum berhubungan.
"Nah, nanti setelah satu jam baru dikeluarkan yang seolah-olah akan kelihatan darah (perawan) akhirnya konsumen yakin kalau itu perawan," ujar AKBP Muhammad Joni.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Silfi Adi Putri membenarkan, obat tersebut dimasukkan ke dalam alat vital korban.
Mereka mengakalinya dengan membeli obat kapsul itu di toko obat di Bogor.
"Bentuknya pil dimasukan ke dalam vagina dan dibeli (toko obat)," kata dia singkat.
Hingga kini, diduga ada 25 gadis desa yang menjadi korban prostitusi M dan A.
Diduga 25 Gadis Jadi Korban
Berdasar hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, diduga kedua tersangka telah mempekerjakan 25 wanita korban prostitusi.
Dugaan ini berdasar jejak digital di media sosial tempat para tersangka menawarkan para korban ke pria hidung belang.
Sejumlah medsos yang digunakan untuk transaksi antara lain Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.
Usianya para korban bervariasi, antara 18-20 tahun.
Kasus prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.
Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.
Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta.
Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.
Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurut AKBP Muhammad Joni, untuk sementara polisi mengamankan satu orang warga Bogor berinisial KO (20).
"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar AKBP Muhammad Joni.
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban.
Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.