Aksi Nyeleneh Bela Jokowi, 500 Perempuan Tantang Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo Bereaksi

Aksi nyeleneh bela Jokowi, 500 perempuan tantang demo pakai bra dan celana dalam, Roy Suryo bereaksi beri peringatan bisa terjerat pasal.

|
Instagram @jokowi/@kata_hati165/Youtube KOMPASTV
DEMO BELA JOKOWI - Seorang wanita yang mengaku pendukung Jokowi dalam sebuah konferensi (TENGAH) siap mengerahkan 500 perempuan melakukan demo dengan hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri. Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KANAN). Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) di Bareskrim Polri soal Temuan Data Ijazah Jokowi di KPU, Senin (6/10/2025). Roy Suryo juga menanggapi rencana aksi demo sekaligus memberi peringatan. 

SURYAMALANG.COM, - Seorang perempuan yang mengklaim sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat pernyataan kontroversial dan video-nya beredar di media sosial. 

Wanita itu menantang akan membuat aksi nyeleneh, mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri.

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya meminta keadilan, karena tidak terima Jokowi terus-menerus di-bully, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat. 

Pernyataan itu terucap dari seorang perempuan yang mengaku pendukung Jokowi dalam sebuah konferensi.

Baca juga: VIRAL Kondisi Terbaru Jokowi Kulitnya Makin Putih, Dalam Masa Pemulihan Tak Boleh kena Matahari

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri" ujarnya mengutip Instagram @kata_hati165 diunggah Minggu, (5/10/2025).

"Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," imbuhnya. 

Roy Suryo Bereaksi

Merespons hal itu, pakar telematika Roy Suryo sebagai pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah Jokowi bereaksi.

Roy Suryo mengatakan, tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum. 

"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy mengutip KompasTV tayang Senin (6/10/2025). 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga memperingatkan, demo yang berbau ancaman hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi. 

Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR" lanjut Roy. 

"Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya. 

Baca juga: Penyakit Jokowi Tak Boleh Kena Sinar Matahari Terpaksa Absen di HUT TNI, Ajudan Jelaskan Kondisinya

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli juga bereaksi keras.

Menurut Guntur, aksi itu justru mempermalukan kaum perempuan. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved