Kabar Surabaya
Pasal 506 dan 296 KUHP untuk Menjerat Muncikari PA, Finalis Putri Pariwisata 2016
Tim penyidik Polda Jatim masih memeriksa putri pariwisata asal Balikpapan berinisial PA (23) atas dugaan kasus prostitusi di hotel wilayah Kota Batu.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim penyidik Polda Jatim masih memeriksa putri pariwisata asal Balikpapan berinisial PA (23) atas dugaan kasus prostitusi di hotel wilayah Kota Batu.
Penyidik juga memeriksa muncikarinya berinisial JL (51), pelanggan berinisial YW asal NTB, dan sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awakmedia di halaman gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
Pasal 506 KUHP berbunyi: Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan Pasal 296 KUHP berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Leo menyebut, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap Lagi Cewek Terkenal saat Layani Pria di Hotel Wilayah Kota Batu

Kendati begitu, Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.
Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.
Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.
Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan yang tinggal di Jakarta.
Informasinya, ia merupakan finalis Putri Pariwisata 2016.
Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).
Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial YW seorang pekerja swasta asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dan seorang pria yang tak disebut inisialnya. Pria itu bertindak sebagai sopir mobil yang disewa untuk mengantar ketiganya ke lokasi hotel.
Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, Malang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka dibawa ke Mapolda Jatim menggunakan tiga mobil yang berbeda.
Tepat pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim lalu bergilirian menuju ruangan penyidik. Luhur Pambudi