Kabar Sampang

Pemkab Sampang Ancam Tunda Kenaikan Gaji PNS yang Kritik Pemerintah Lewat Media Sosial

Pemkab Sampang, Pulau Madura, mengancam penundaan kenaikan gaji hingga sanksi lain kepada PNS yang mengiritik pemerintah lewat media sosial.

Editor: yuli
hanggara pratama
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pemkab Sampang, Arief Lukman Hidayat 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang, Pulau Madura, mengancam penundaan kenaikan gaji hingga sanksi lain kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengritik pemerintah melalui media sosial.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pemkab Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengatakan, para ASN tidak diperbolehkan melakukan atau mengungkapkan kritik soal kebijakan pemerintah di ruang publik.

Sebab, hal itu juga termasuk dalam kedisiplinan ASN, yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"ASN merupakan bahan contoh dalam menjaga kemartabatan pemerintah dan negara Indonesia," ujarnya, Sabtu (26/10/2019).

Jika terdapat ASN sengaja menyebarkan ujaran kebencian lewat akun pribadinya, Pemkab Sampang juga akan memberikan sanksi.

"Namun sebelum diberikan sanksi, terlebih dahulu harus melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diproses oleh Inspektorat daerah," kata Arief Lukman Hidayat.

Ia menambahkan, terdapat beberapa kategori dalam pemberian saksi terhadap ASN yang bersalah, di antaranya hukuman ringan, sedang, dan berat.

"Kalau ringan hanya diberikan surat teguran, jika sedang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji," tegasnya. Hanggara Pratama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved