Kabar Surabaya

Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA?

Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA Sekali Kencan?

Editor: eko darmoko
Luhur Pambudi
Mantan finalis ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia PA saat diperiksa di Polda Jatim. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - JL (51) tersangka dugaan prostitusi online yang menyerat nama mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (23), ternyata diketahui baru mengenal PA sekitar sepekan lamanya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan pelanggan.

Pelanggan tersebut adalah pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, Jumat (25/10/2019) kemarin.

"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara JL dan PA), untukk acara yang hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).

Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.

Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktek jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.

"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.

Jatah Si Mucikari

Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktek prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.

"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.

Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktek menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu diluar akomodasi yang disiapkan yang bersnagkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.

Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

"JL ini juga menghubungkan PA dengan YW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved