Malang Raya
Jaksa Akan Panggil Chandra Heri Putra, Tersangka Baru Skandal Aset di Oro-oro Dowo, Kota Malang
Chandra disebut memberikan uang Rp 400 juta kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bakal melayangkan panggilan kedua kepada Chandra Heri Putrat, tersangka baru penjualan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen.
"Kami jadwalkan mungkin pekan depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriadi, Rabu (30/10/2019).
Meskipun Chandra telah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui kuasa hukumnya, Ujang tetap mengkategorikan hal itu sebagai ketidakhadiran alias mangkir.
"Ketika seseorang dipanggil kemudian tidak hadir meskipun menyampaikan ketidakhadiran itu melalui surat, kami tetap mengkategorikan tidak hadir," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Chandra, Sabar Johnson Situmorang, menolak kliennya dikatakan mangkir dari pemanggilan Kejari Kota Malang terkait kasus tersebut.
Sabar mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kejari Kota Malang. Kata dia, surat tersebut berisi permintaan penundaan pemanggilan sebab kliennya sedang berada di luar Malang.
"Karena masih ada di luar pulau kan, terlalu buru-buru, jadi kami minta pemanggilan ditunda," kata Sabar.
Sabar menambahkan dia meminta panggilan kepada Chandra ditunda hingga 5 November 2019, "Kalau nggak salah itu kami minta ditunda dua minggu," ucap dia.
Sebagai informasi, Chandra resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang pada 7 Agustus lalu. Ia diduga bersama-sama Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jalan Buring, memalsukan sertifikat tanah di Oro-oro Dowo milik Pemkot Malang.
Peran Chandra terungkap saat persidangan Leonardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Chandra disebut memberikan uang Rp 400 juta kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo.
Selain Chandra, tiga orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Leonardo, notaris Natalia Christiana, warga Jalan Taman Gayam Malang, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional bernama Nanang Rofii.
Empat orang ini diduga berkomplot menjadikan tanah seluas 346 meter berpindah tangan dari Pemkot Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ruko-malang-dijual_20180719_193225.jpg)