Pidana Kerja Sosial
PKL Kayutangan Nilai Hukuman Sosial Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelanggar
Menurut Junaedi, seorang PKL Kayutangan,hukuman sosial bisa menjadi alternatif sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana ringan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- PKL di kawasan Kayutangan, Kota Malang mengaku sudah mengetahui informasi tentang hukuman sosial dari pemberitaan
- Menurut Junaedi, salah satu PKL, hukuman sosial bisa menjadi alternatif sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana ringan.
- Bekerja sosial dinlai bisa memberi efek jera karena pelaku merasakan langsung konsekuensi dari perbuatannya.
SURYAMALANG.COM, MALANG – Wacana penerapan hukuman sosial bagi pelanggar hukum di bawah lima tahun turut menjadi perhatian pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kayutangan, Kota Malang.
Junaedi, salah satu PKL di kawasan tersebut, mengaku sudah mengetahui informasi tentang hukuman sosial dari pemberitaan, meski belum memahami secara rinci mekanisme dan kriteria penerapannya.
“Yang saya tahu dari berita, hukuman sosial itu bukan dipenjara, tapi kerja sosial. Tapi siapa saja yang bisa kena, saya belum paham,” kata Junaedi, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Dosen Hukum Universitas PGRI Unikama Ungkap Peluang dan Tantangan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru
Sebagai PKL, Junaedi mengaku kerap mendapatkan imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun sejauh ini, ia belum pernah mendapatkan penindakan.
Warung kopi milik Junaedi berada di dekat trotoar, tetapi ia menegaskan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Ia berusaha tetap mematuhi aturan agar tidak mengganggu pejalan kaki maupun ketertiban umum.
Menurut Junaedi, hukuman sosial bisa menjadi alternatif sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana ringan.
Ia menilai, bekerja sosial bisa memberi efek jera karena pelaku merasakan langsung konsekuensi dari perbuatannya.
“Kalau cuma ditegur kadang orang masih mengulangi. Kalau disuruh kerja sosial, mungkin jadi kapok dan tidak mengulang lagi,” ujarnya.
Junaedi biasanya membuka warung mulai siang hingga malam hari.
Ia mengaku kawasan Kayutangan selalu ramai pengunjung, sehingga ketertiban menjadi faktor penting agar suasana tetap nyaman.
Ia berharap penegakan Perda dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa adil.
“Penertiban itu penting supaya aman dan tertib. Saya berharap Satpol PP bisa lebih tegas, biar Kayutangan tetap nyaman buat semua,” pungkasnya.
Baca juga: Bahas Penerapan Hukuman Kerja Sosial, Kejari Kota Malang Tunggu Aturan Teknis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PKL-kota-lama-ilustrasi.jpg)