Kabar Jember

Iwan Peragakan Cara Membacok Waker SPBU di Jember, Dalihnya karena Dihina sebagai Maling Kacangan

Iwan Peragakan Cara Membacok Waker SPBU di Jember, Dalihnya karena Dihina sebagai Malang Kacangan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
Ist
Polisi melakukan rekonstruksi atas tewasnya Tumin (51), seorang waker di SPBU Desa Jambearum Kecamatan Puger, Jember, Jumat (1/11/2019). Tersangka pembunuhan itu adalah Iwan Pramono (30), warga Desa Wonosari Kecamatan Puger. Dia melakoni 18 adegan di rekonstruksi. Rekonstruksi antara lain dilakukan di SPBU Jambearum yang belum beroperasi itu. 

SURYAMALANG.COM, JEMBE  - Polisi melakukan rekonstruksi atas tewasnya Tumin (51), seorang waker di SPBU Desa Jambearum Kecamatan Puger, Jember, Jumat (1/11/2019).

Tersangla pembunuhan itu adalah Iwan Pramono (30), warga Desa Wonosari Kecamatan Puger. Dia melakoni 18 adegan di rekonstruksi. Rekonstruksi antara lain dilakukan di SPBU Jambearum yang belum beroperasi itu.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Q, mengatakan, rekonstruksi itu untuk meyakinkan peristiwa pidana yang terjadi. "Melalui rekonstruksi itu bisa menggambarkan secara lengkap sebuah terjadinya tindak pidana," ujar Jumbo.

Jumbo menambahkan dari rekonstruksi itu diketahui, peristiwa terjadi pada 9 Oktober 2019 dini hari itu diawali percekcokan antara Iwan dan Tumin. Percekcokan itu bermula dari hinaan yang dilontarkan Tumin kepada Iwan.

"Dihina bahwa dia itu maling kacangan, akhirnya marah," imbuh Jumbo. Entah apa konteksnya.

Merasa sakit hati, Iwan pulang dan mempersiapkan parang. Sekitar pukul 03.00 Wib, Iwan mendatangi Tumin di tempat kerjanya sambil membawa parang tersebut.

Di tempat itulah, pembacokan terjadi. Tumin sempat melawan namun kalah saat sabetan parang mengenai tubuhnya.

Karena itulah, dalam peristiwa tersebut polisi meyakini ada perencanaan dalam kasus itu.

"Ada perencanaan karena yang bersangkutan pulang dan mengambil parang," imbuh Jumbo.

Seperti diberitakan, pada 9 Oktober lalu, warga di sekitar SPBU Jambearum dikagetkan dengan tewasnya Tumin.

Tumin tewas dengan luka bacok di kepalanya. Ternyata Tumin tewas disabet parang oleh tetangga yang juga temannya, yakni Iwan.

Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved