Kabar Surabaya

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Jatim Tak Digaji Setara PNS Sesuai Janji

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Jatim Tak Digaji Setara PNS Sesuai Janji Pemerintah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
web
ILUSTRASI - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Jatim Tak Digaji Setara PNS Sesuai Janji Pemerintah 

Karena tak kunjung ada pemberkasan sehingga mereka yang lolos P3K itu dikembalikan lagi pada sekolah sebagai honorer. Artinya mereka tak jadi menerima gaji setara PNS tapi kembali sebagai honorer dengan honor Rp 500.000 per bulan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ribuan honorer K2 yang saat ini lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh Jatim resah. Mereka hingga sekarang belum menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan Pemerintah. P3K berhak atas gaji segera PNS. 

"Bagaimana menerima gaji, wong SK saja belum jelas. Hingga saat ini mereka yang dinyatakan lulus tes P3K belum ada yang pemberkasan," kata Ketua Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Jatim Eko Mardiono, Senin (4/11/2019).

Para P3K yang semula adalah para honorer K2 itu sukses mengikuti tes P3K yang diselenggarakan pusat. Tes digelar serentak pada 2018 lalu. Setahun berjalan sanderan alternatif masa depan honorer itu tidak jelas. 

Idealnya satu tahun setelah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai sudah pemberkasan dan menerima SK. Mereka sudah telanjur berharap bisa menerima gaji lebih layak karena setara PNS. 

Pemerintah mengeluarkan PP 49/2018 untuk mencarikan solusi pilihan bagi honorer K2 berusia di atas 35 tahun atau berusia lanjut. Mereka bisa menjadi pegawai ASN dengan status kontrak. Gaji setara PNS namun tanpa pensiun. 

Setiap tahun mereka akan dinilai kinerjanya untuk dilakukan pembaruanan kontrak. Namun janji sebagia pegawai jenis itu belum juga terealiasi. Saat ini ada sekitar 3.000 P3K di Jatim dari total 90.000 P3K seluruh Indonesia. 

Karena ketidakjelasan status P3K itulah, saat ini hampir semua honorer K2 di Jatim menolak dibukanya seleksi P3K kembali. Mereka tetap menuntut diiikutkan seleksi CPNS tanpa melihat usia. "Yang penting ikutkan kami tes CPNS dulu," kata Eko. 

Karena tak kunjung ada pemberkasan sehingga mereka yang lolos P3K itu dikembalikan lagi pada sekolah sebagai honorer. Artinya mereka tak jadi menerima gaji setara PNS tapi kembali sebagai honorer dengan honor Rp 500.000 per bulan. 

Di Jatim, tidak semua mau membuka rekrutmen P3K. Kota Surabaya termasuk yang tidak mengajukan formasi P3K ke pusat. Sebab, rekrutmen dan tesnya tahun lalu seperti tes CPNS. Nantinya urusan gaji dibebankan APBD.

Sejumlah daerah di Jatim yang merekrut P3K di antarnya, Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Malang, Pasuruan, Pamekasan, Kediri, dan beberapa daerah lain. Saat ini seluruh P3K di daerah ini resah dengan status mereka.

Padahal P3K ini dianggap Pemerintah menjadi solusi bagi honorer yang kancrit belum naik status menjadi PNS. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Karena kemampuan daerah, mereka rela mengabdi dengan honor tidak manusiawi. Ada yang hanya digaji atau menerima honor Rp 300.000 per bulan.

Kenapa para P3K itu hingga saat ini belum jelas nasibnya? Ternyata PP yang diterapkan itu belum diikuti Perpres sehingga sulit untuk penganggarannya. Bahkan PP itu juga tidak diikuti aturan main atau Juknis yang mengatur dengan jenjang kepangkatan mereka.

Kepala BKD Jatim Anom Surahno menjelaskan bahwa Perpres itu saat ini tengah disiapkan. Apalagi sudah telanjur merekrut ribuan P3K. "Pemprov tak ikut merekrut P3K. Beberapa daerah di Jatim ada yang merekrut," ujar Anom. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved