Nasional

Bikin Ngakak, Emak-emak Kena Razia Operasi Zebra, Ada Drama Sogok Polisi dengan Sekarung Beras

Beragam tingkah konyol diperlihatkan warga saat terjaring razia polisi lalu lintas di Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019).

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI 

"Gemetaran saya. Jantungnya kayak deg-degan. Saya istirahat dulu ya pak. Kaya mimpi saya ini ngalamin ini," kata dia yang membuat polisi tertawa.

Jadwal dan Sasaran Operasi Zebra Semeru 2019

Satlantas Polres Malang menggelar Operasi Zebra Semeru 2019 mulai hari ini sampai 5 November 2019.

Bersamaan dengan dimulainya Operasi Zebra Semeru 2019, Polres Malang menggelar Apel Pasukan di Lapangan Satya Prabu Polres Malang, Rabu (23/10/2019)

Dalam Apel itu, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo membacakan amanat tertulis Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

Operasi tersebut merupakan instruksi Polda Jatim untuk meningkatkan kedisplinan masyaralat dalam berkendara, meminimalisir pelanggaran dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, serta memujudkan situasi kondusif pasca pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019.

"Tujuan Operasi Zebra Semeru 2019 adalah demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, dan menekan angka kecelakaan. termasuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),” beber Dedy kepada SURYAMALANG.COM.

Mantan Kasatintelkam Polresta Sidoarjo ini menerangkan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi atensi masyarakat dalam berkendara di jalan.

Target operasi dari Operasi Zebra Semeru 2019 adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, dan sebagainya.

“Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini. Masyarakat bisa mendukung kegiatan ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan.”

“Kami imbau masyarakat tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2019 :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM;

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;

3. Pengendara yang melawan arus;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved