Nasional

Bikin Ngakak, Emak-emak Kena Razia Operasi Zebra, Ada Drama Sogok Polisi dengan Sekarung Beras

Beragam tingkah konyol diperlihatkan warga saat terjaring razia polisi lalu lintas di Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019).

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TANGERANG SELATAN - Beragam tingkah konyol diperlihatkan warga saat terjaring razia polisi lalu lintas di Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019).

Razia ini bertajuk Operasi Zebra Jaya 2019 yang dilakukan di Jalan Boulevard BSD, Serpong.

Berbagai upaya dan usaha dilakukan oleh pengendara agar terbebas dalam razia ini.

Sejumlah pengendara yang tidak mengetahui adanya razia mencoba melarikan diri.

Tak sedikit dari mereka menghindari petugas dengan cara berbahaya, dari bersembunyi di belakang mobil hingga melawan arus.

Ada juga pengendara yang berusaha menghindar, tetapi ada juga yang dapat dicegat oleh polisi.

Begitu pula saat petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraan, seribu satu alasan dilontarkan pengendara agar lolos dari razia.

Salah satunya adalah Piah (46), pengendara yang terjaring razia.

Ia meminta dilepaskan oleh polisi yang mencegatnya.

"Pak, kalau saya ditilang, enggak tahu ngambilnya pak. Takut saya pak. Gimana kalau saya tukar sama beras," ujar perempuan tersebut mengiba sambil tersenyum kepada polisi.

Saat itu, Piah yang membawa sepeda motor matik berwarna merah bersama keponakan baru pulang dari pasar.

Selain membawa kantong kresek berisi belanjaan, Piah juga membawa setengah karung beras.

"Saya habis ngantar anak sekolah. Habis itu saya ke pasar. Kebetulan keponakan saya mau ke rumah. Rumah saya di Cilenggang, Serpong," ucap dia kepada wartawan.

Piah mengaku ini pertama kali ia terjaring razia.

Karena itu, dia mengaku gugup dan gemetar dengan alasan tak pernah berurusan dengan polisi.

"Gemetaran saya. Jantungnya kayak deg-degan. Saya istirahat dulu ya pak. Kaya mimpi saya ini ngalamin ini," kata dia yang membuat polisi tertawa.

Jadwal dan Sasaran Operasi Zebra Semeru 2019

Satlantas Polres Malang menggelar Operasi Zebra Semeru 2019 mulai hari ini sampai 5 November 2019.

Bersamaan dengan dimulainya Operasi Zebra Semeru 2019, Polres Malang menggelar Apel Pasukan di Lapangan Satya Prabu Polres Malang, Rabu (23/10/2019)

Dalam Apel itu, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo membacakan amanat tertulis Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

Operasi tersebut merupakan instruksi Polda Jatim untuk meningkatkan kedisplinan masyaralat dalam berkendara, meminimalisir pelanggaran dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, serta memujudkan situasi kondusif pasca pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019.

"Tujuan Operasi Zebra Semeru 2019 adalah demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, dan menekan angka kecelakaan. termasuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),” beber Dedy kepada SURYAMALANG.COM.

Mantan Kasatintelkam Polresta Sidoarjo ini menerangkan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi atensi masyarakat dalam berkendara di jalan.

Target operasi dari Operasi Zebra Semeru 2019 adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, dan sebagainya.

“Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini. Masyarakat bisa mendukung kegiatan ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan.”

“Kami imbau masyarakat tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2019 :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM;

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;

3. Pengendara yang melawan arus;

4. Tidak menggunakan helm SNI;

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM;

8. Berkendara sepeda motor berboncengan;

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved