Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

'Itu Pembunuhan' Kematian Prada Lucky Disebut Eks Mayjen TNI Bukan Pendidikan, 4 Senior Layak Pecat

'Itu Pembunuhan' kematian Prada Lucky disebut eks Mayjen TNI bukan pendidikan, empat senior layak dijerat pidana sampai pemecatan.

|
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha/Youtube KompasTV
PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI - Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin (KIRI) saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Foto Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23-KANAN) prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal pada Rabu (6/8/2025) diduga dianiaya senior. TB Hasanuddin menilai hal itu bukan lagi pendidikan tapi pembunuhan. 

SURYAMALANG.COM, - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (6/8/2025) lalu, menurut Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin bukan pendidikan. 

TB Hasanuddin yang juga Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P itu menilai tewasnya Prada Lucky Namo layak disebut pembunuhan dan pelakunya harus dipidana. 

Tidak cuma pidana, terduga pelaku yakni empat senior Prada Lucky yang telah diamankan seharusnya dipecat. 

Prada Lucky bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT.

Baca juga: Perjuangan Prada Lucky Namo Jadi Anggota TNI: 7 Kali Gagal Tes, Baru 2 Bulan Tugas Dibunuh Senior

Yonif TP 834/Wakanga Mere merupakan satuan infanteri baru milik TNI AD yang bermarkas di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo NTT pada Rabu sekira pukul 11.23 WITA. 

Sebelum meninggal, Prada Lucky sempat mengaku kepada seorang dokter di ruang radiologi mengalami kekerasan dari sesama prajurit TNI. 

Luka-luka di tubuh jenazah juga tidak wajar ada sejumlah sayatan dan lebam termasuk seperti sulutan api rokok di beberapa bagian seperti punggung dan dada. 

Menurut TB Hasanuddin, apa yang terjadi kepada Prada Lucky bukan lagi wujud dari pengarahan atau pendidikan tapi sudah termasuk pembunuhan.

"Itu sudah bukan lagi sebuah memberikan pengarahan, pendidikan. Tetapi itu sudah termasuk pembunuhan lah dan harus dipidanakan," ujar TB Hasanuddin, saat dihubungi Jumat (8/8/2025). 

Baca juga: Identitas Pemilik Akun Bela Penganiaya Prada Lucky Namo Diduga Istri TNI, Serma Christian Ngamuk

TB Hasanuddin mengatakan, empat senior yang menganiaya Prada Lucky harus dihukum seberat-beratnya.

Pihaknya juga menyebut, para pelaku harus diberi tambahan hukuman berupa pemecatan.

"Bawa ke pengadilan militer, kemudian buka secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi anggota yang lain," imbuhnya.

 

Sebelumnya, dalam isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, benar telah terjadi tindak kekerasan. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved