Breaking News

Kota Batu

Lihat Cara Pedagang di Kota Batu ini, Buka Usaha di Atas Drainase Milik Umum

Lihat Cara Pedagang di Kota Batu ini, Buka Usaha di Atas Drainase Milik Umum

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo
NGAWUR - Penertiban bangunan yang menutup drainase oleh Satpol PP Kota Batu, Selasa (5/11/2019). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dewi Sartika, Selasa (5/11/2019).

Ada PKL yang mendirikan bangunan non permanen di trotoar dan menutup drainase.

Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada PKL di tepi sungai Jalan Pattimura.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo mengatakan penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari monitoring Satgas Elang atau Satgas khusus PKL yang melanggar aturan Perda.

"Dari monitoring yang dilakukan setiap hari, Satgas Elang mendapati dua warung yang keberadaan lapaknya menempati area trotoar dan drainase. Posisinya berbahaya saat musim hujan tiba," ujar Santoso.

Hasilnya dari sidak yang dilakukan, untuk warung semi permanen di Jalan Dewi Sartika diminta Satpol PP membongkar sendiri. Jika tidak segera dibongkar, maka petugas akan melakukan pembongakaran.

"Paling lambat kami beri waktu sampai besok bagi pedagang untuk bongkar sendiri. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, akan kami tindak tegas," bebernya.

Satpol PP memberikan surat panggilan untuk bangunan cafe di Jalan Patrimura. Kafe tersebut dibangun permanen di antara sisi sungai dan jalan raya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved