Selebrita
Ahmad Dhani Doyan Latihan Tinju di Penjara Jelang Kebebasan, Mulan Jameela Melengkapinya dengan Doa
Ahmad Dhani Doyan Latihan Tinju di Penjara Jelang Kebebasan, Mulan Jameela Melengkapinya dengan Doa
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Ahmad Dhani diketahui ditahan di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Ahmad Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Bantah Soal Pilwakot Surabaya
Belum keluar dari penjara, musisi Ahmad Dhani disebut-sebut sudah siap untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan mendatang.
Mendengar isu yang beredar di media massa, Partai Gerindra sebagai parpol yang menaungi Ahmad Dhani pun akhirnya buka suara.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.
Gerindra Surabaya masih menunggu hingga batas waktu pengembalian formulir, 15 November 2019.
Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma, pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019).
Lieus mengatakan Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.
"Kami tidak masalah. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada SURYAMALANG.COM ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Sutadi menjelaskan kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.
Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan, di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.
Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.