Kabar Tulungagung

Kode Lampu Senter saat Menyetubuhi 2 ABG Tulungagung di Pinggir Sungai, 4 Cowok Antre Tunggu Giliran

Kode Lampu Senter saat Menyetubuhi 2 ABG Tulungagung di Pinggir Sungai, 4 Cowok Antre Tunggu Giliran

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
YouTube
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat orang terduga pelaku persetubuhan terhadap dua gadis di bawah umur, Mawar (15) dan Melati (14).

Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan campurdarat adalah pentolan empat orang ini.

Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan para tersangka di tepi sungai Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Jumat (1/11/2019) dini hari.

Para tersangka yang menyetubuhi dua remaja putri saat dikeler di Polres Tulungagung, Rabu (6/11/2019).
Para tersangka yang menyetubuhi dua remaja putri saat dikeler di Polres Tulungagung, Rabu (6/11/2019). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Kabur dari Rumah di Lumajang, Gadis 15 Tahun Ini Malah Jadi Wanita Penghibur di Malang

Setelah Menikah di Mapolres Lamongan, Riska Berkata ke Dimas : Kalau Mengulang Lagi Akan Kutinggal

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap dua anak baru gede alias ABG ini.

“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).

Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.

Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.

Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.

Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.

Ilustrasi senter
Ilustrasi senter (productnation.co)

Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.

Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Ilustrasi
Ilustrasi (India Today)

Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.

Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.

Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Setubuhi Banyak Gadis dengan Modus Tes Keperawanan

Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.

Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.

Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Gadis di bawah umur direnggut keperawanannya (Ilustrasi)
Gadis di bawah umur direnggut keperawanannya (Ilustrasi) (Tribun Pekanbaru)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan terhadap delapan gadis, yang rata-rata berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/11/2019).

Kronologi 4 Pria Setubuhi 2 ABG di Tulungagung, Ada Kode Lampu Senter Untuk Ganti Giliran

Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), siswi SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono Jombang.

Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan badan.

Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.

Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (shutterstock)

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.

Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.

Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.

"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

10 Fakta Abdul Aziz Mahasiswa UB Hilang 11 Hari, Kesaksian Teman Kos & Gaya Hidupnya Sehari-hari

Viral Bayi 7 Bulan Meninggal Karena Ambulans Rusak, Berikut Fakta-fakta Lengkapnya

Berita Arema Hari Ini Populer, Ancaman Aremania & Head to Head Lawan Madura United

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved