Kabar Jember
Anak Jadi Tersangka Pembunuh Ayah di Jember, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Anak Jadi Tersangka Pembunuh Ayah di Jember, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
Anak Jadi Tersangka Pembunuh Ayah di Jember, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Teka-teki pembunuh Surono (51) yang jasadanya dicor di bawah musala rumahnya di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember, akhirnya terkuak.
Polisi menetapkan anaknya bernama Bahar Mario (25) sebagai tersangka pembunuh Surono.
Bahar Mario ternyata pernah melakukan kejahatan. Hal ini berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Pemuda asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo itu pernah ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember tahun 2009. Dia menganiaya seorang Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.
"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian.
Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.
Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya. Karena itu orang tuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.
Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya seorang bu nyai. Dia membacok bu nyai itu.
Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai juga pondok pesantrennya. Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.
Bahar kini juga ditahan polisi. Bahkan kini dia terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bahar disebut membunuh ayahnya Suroni pada akhir Maret 2019. Ibunya, Busani (45) mengetahui dan mengamini perbuatan Bahar.
Setelah membunuh, Bahar mengubur jasad sang ayah di belakang rumahnya. Tempat penguburan Surono kemudian disulap jadi musala. Kasus itu terkuak pada Minggu (3/11/2019).