Kabar Surabaya
BPK Jatim Ungkap Modus Manipulasi Laporan Keuangan yang Biasa Dilakukan SKPD
BPK Jawa Timur mengungkap berbagai modus manipulasi dalam laporan keuangan tahunan yang biasa dilakukan SKPD
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur mengungkap berbagai modus manipulasi dalam laporan keuangan tahunan yang biasa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BPK Jatim menyebut di antaranya ada pada pengadaan barang dan jasa.
“Permasalahan yang banyak kami temukan ada di pengadaan barang dan jasa. Banyak modus yang biasanya ada di barang dan jasa,” kata Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM di Media Workshop bertema ‘Apa Dibalik Opini’ di Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Misalnya, kurangnya volume barang pada nilai kontrak. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Kami sering minta pihak tersebut untuk segera mengembalikan ke kas daerah,” ungkap Harry.
Harry mengakui banyak pihak mencoba mencari keuntungan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Di antara modusnya memang soal bahan baku yang dikurangi dan sebagainya,” katanya.
Harry berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan akuntabel dan bertanggung jawab.
Menurutnya, laporan yang baik tidak hanya menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP.
Laporan yang baik juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam akurasi pelaksanaan program pembangunan.
Harry menjelaskan pada prinsipnya BPK Jatim sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri memiliki kewajiban dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait.
“Termasuk, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas,” jelasnya.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan, yakni :
1. Pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan yang hasilnya berupa opini;
2. Pemeriksaan kinerja yang terkait atas pemeriksaan entitas/program yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.; dan
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan atau pun kinerja.
“PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigasi yang menghasilkan simpulan,” katanya.
Di dalam memeriksa laporan keuangan, BPK juga menerapkan nilai dasar pada independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Kami bersikap jujur, objektif, tegas, hati-hati, cermat, dan berpedoman pada standar,” tegasnya.
Jelang penghujung tahun 2019, Harry berharap lembaga pemerintah terkait dapat segera menyusun laporan yang mana maksimal diserahkan tiga bulan pasca tutup tahun 2019.
“Untuk akhir tahun, pemerintah daerah harus segera menyusun laporan. Paling lambat 31 Maret 2020.”
“Tolong dibenahi sehingga tidak banyak catatan yang kami temui,” terangnya.