Kronologi 4 Pria Setubuhi 2 ABG di Tulungagung, Ada Kode Lampu Senter Untuk Ganti Giliran
Berikut ini kronologi empat pria setubuhi dua ABG di Tulungagung ada kode lampu Senter.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini kronologi empat pria setubuhi dua gadis ABG di Tulungagung.
Peristiwa empat pria setubuhi dua gadis ABG di Tulungagung ini terjadi pada Jumat 1 November 2019 dini hari.
Empat pelaku tersebut adalah Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan campurdarat adalah pentolan empat orang ini.
Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.
Keempatnya menyetubuhi Mawar (15) dan Melati (14) setelah pesta miras.
Berikut ini kronologi peristiwanya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
1. Sempat Nongkrong Bersama
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
2. Perbuatan Tak Senonoh Terjadi di Pinggir Kali
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
3. Ada Unsur Pemaksaan
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap dua anak baru gede alias ABG ini.
“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).
Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.
Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.
4. Ganti Giliran Lewat Kode Lampu Senter
Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.
“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.
Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.
Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.
Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.
“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati."
"Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.
5. Proses Hukum Bergulir
Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.
Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.
6. Pelaku Mengaku Nafsu
Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.
“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.
Untuk informasi, kasus ini terbongkar setelah Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.