Nasional

Nggak Perlu Lama-lama dalam Penjara, Hukuman Ahmad Dhani Didiskon Pengadilan

terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). 

SURYAMALANG.COM - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot berkurang alias didiskon.

Hasil itu didapat seusai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Kini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

Menanggapi kabar ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani.

Koordinasi ini diperlukan untuk menyikapi putusan hukum yang ada.

"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.

Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.

Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.

"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.

Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus vlog idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved