Nasional
Mahfud MD Menantang Habib Rizieq untuk Membuktikan Keaslian 'Surat Pencekalan' Agar Tidak Ada Fitnah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi serius tentang klaim "surat pencekalan" yang dipamerkan Habib Rizieq Shihab
Pemerintah Indonesia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Habib Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.
Habieb Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal televisi milik FPI, "Front TV", Rizieq memegang dua lembar kertas yang ia sebut sebagai bukti pencegahan dia keluar Arab Saudi, serta penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Habib Rizieq dalam video tersebut.
Namun dalam video tersebut, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan yang terdapat di dalam kertas.
Sehingga, publik tidak mengetahui secara pasti apakah kertas yang ditunjukkan Rizieq benar-benar surat penangkalan atau tidak.
Mekanisme tangkal
Untuk diketahui, merujuk Pasal 98-102 BAB IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, surat penangkalan ditetapkan melalui keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir/umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan.
Selain itu, surat tersebut juga harus disertai alasan dan jangka waktu pencegahan.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal untuk masuk ke Indonesia.
Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi.
Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia.
Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.