CPNS 2019
3 Tips Jika Website CPNS 2019 Error, Lemot atau Down, Pendaftar Bisa Ikuti Langkah & Solusi Berikut
3 tips jika website CPNS 2019 error, lemot atau down, pendaftar bisa ikuti langkah dan solusi berikut.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Berikut juga persyaratan dasar yang harus kamu ketahui:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 s.d. 24 November 2019.
Nilai Ambang Batas CPNS 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan aturan soal nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Aturan mengenai nilai ambang batas itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Mengutip dari akun Twiter resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoID, menyebutkan untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batasnya sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Adapun nilai kumulatifnya untuk kategori pelamar umum ini sebesar 271.
Akan tetapi, nilai ambang batas tersebut tak berlaku bagi pelamar dengan kategori khusus seperti, cumlaude & diaspora, disabilitas dan putra/putri Papua.
Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai TIU-nya minimal sebesar 85, bagi disabilitas dan putra/putri Papua minimalnya 60.
Nilai kumulatif bagi pelamar kategori cumlaude & diaspora sebesar 271. Sedangkan nilai kumulatif bagi kategori pelamar disabilitas dan putra/putri Papua sebesar 260.

Selain tiga kategori itu, nilai ambang batas yang berbeda juga diterapkan untuk pelamar dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang. Untuk profesi tersebut nilai ambang batasnya TIU-nya sebesar 80 dan kumulatifnya 271.
Bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api, nilai kumulatif SKD paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.