Kronologi FPI Bubarkan Nobar Film Kucumbu Tubuh Indahku, Ini Respon Dewan Kesenian Lampung dan Warga

Acara nobar (nonton bareng) film Kucumbu Tubuh Indahku dibubarkan FPI pada Selasa 12 November 2019.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
tribun lampung
fpi bubarkan nobar film kucumbu tubuh indahku 

"Ya, jadi pulang mau bagimana, FPI juga tetap bertahan di gedung DKL melarang (film) diputar kembali," kata mahasiswi berhijab itu.

Penonton lainnya juga merasa kecewa dengan dihentikannya nonton bareng film yang sarat kontroversial tersebut.

"Padahal saya sendiri belum menemukan adanya hal yang berlebihan di setengah jam pemutaran awal," ujar pria berambut cepak yang juga enggan menyebutkan namanya.

Pemutaran film tersebut dikenakan donasi Rp 20 ribu.

6. Dewan Kesenian Lampung Bereaksi

Terkait pencekalan pemutaran film Garin Nugroho berjudul Kucumbu Tubuh Indahku, Dewan Kesenian Lampung (DKL) angkat suara.

Gelaran nonton bareng film Kucumbu Tubuh Indahku yang digagas Klub Nonton Lampung di gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (12/11/2019) sore, dibubarkan paksa oleh belasan massa dari FPI Bandar Lampung.

Pengurus DKL, Hermansyah GA mengatakan, FPI Bandar Lampung tidak harus mengambil sikap frontal, dengan membubarkan film yang tengah diputar.

"FPI jangan langsung mengambil sikap. Dia harus tahu dulu, harus pelajari dulu, kenapa film ini dilarang?" kata Hermansyah, Selasa (12/11/2019) sore.

Hermansyah menegaskan, ketika FPI menuduh sebuah film mengandung unsur pornografi atau LGBT dan sebagainya, pihak FPI seharusnya melihat terlebih dahulu filmnya.

"DKL ini punya gedung pertunjukan, siapapun bisa pakai."

"Ini yang memutar film dari komunitas penonton film, ya silakan. Jangankan komunitas penonton film, siapapun bisa pakai untuk pertunjukan seni," tegas Hermansyah.

7. FPI Akan Memantau

Kuasa hukum FPI Bandar Lampung, Hendra Mahyuda mengatakan, pencekalan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa film Garin Nugroho tersebut mengandung unsur pornografi dan LGBT.

"Kami dari ormas (organisasi masyarakat) FPI Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tontonan film yang melanggar kaidah Islam," ujar Hendra Mahyuda, Selasa, 12 November 2019.

Kepala Divisi Humas Kantor Advokad Bela Rakyat tersebut meminta agar film Kucumbu Tubuh Indahku tersebut tidak diputar kembali.

Sebab, hal itu akan menimbulkan penolakan massa yang lebih banyak lagi.

Terlebih, menurut Hendra Mahyuda, kegiatan nonton bareng tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved