Malang Raya
Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polres Malang
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Malang meningkat drastis seiring masa pendaftaran CPNS 2019.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Malang meningkat drastis seiring masa pendaftaran CPNS 2019.
“Peningkatan pemohon sampai 3 kali lipat dibandingkan hari biasa. Jumlah pemohon kemarin sampai 250 pemohon,” ujar Ipda Bambang Sulistyono, KBO Satintelkam Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/11/2019).
Kini Satintelkam Polres Malang menambah waktu pelayanan SKCK.
Biasanya waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Saat ini waktu pelayanan tutup pada pukul 16.00 WIB.
Skema permohonan SKCK cukup mudah.
Para pemohon hanya diminta mengisi blanko, sidik jari, hingga penerbitan SKCK.
Ada beberapa dokumen yang harus disetor lebih dulu, yakni pas foto 4x6, fotokopi KTP dan KK, dan fotokopi akte kelahiran.
Apabila mau memperpanjang SKCK, tidak usah isi form tapi melampirkan SKCK lama.
Polres Malang juga berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan SKCK tersebut agar pemohon tidak menunggu lama.
Untuk memudahkan pemohon, Polres Malang juga menyediakan layanan secara online.
Pemohon dapat mengakses layanan SKCK online melalui laman www.resmalangskck.com.
Pada laman tersebut juga diterangkan syarat yang dibutuhkan pemohon untuk mendapat SKCK.
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
Sementara itu, pemohon SKCK, Cintia Intan mengaku mencari SKCK karena ingin mendaftar CPNS 2019.
“Saya antre hampir satu jam tadi. Saya ingin daftar CPNS 2019,” ungkap Cintia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/antrean-pemohon-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-di-polres-malang.jpg)