Malang Raya
Iuran BPJS Naik, 500 Warga Kota Malang Ajukan Turun Kelas Layanan
500 warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas layanan BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - 500 warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kelas II ke kelas III.
Warga mengajukan penurunan kelas layanan menjelang kenaikan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020.
Juga ada warga yang mengajukan penurunan layanan dari kelas I ke kelas II sekitar 80 orang.
Jumlah tersebut terhitung sejak November tahun 2019.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasar Perpres tersebut, iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Kemudian, iuran peserta Kelas I akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Hal itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang membayarnya secara mandiri.
Seperti yang dialami M Agus (36). Warga Bunulrejo, Kota Malang ini berencana mengajukan turun kelas.
Menurutnya, dengan kenaikan yang mencapai 100 persen ini akan menambah beban dirinya dalam membayar iuran BPJS.
“Yang jelas kami keberatan. Karena saya harus menanggung iuran keluarga saya,” ucap Agus kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/11/2019).
Saat ini bapak dua anak itu telah mendaftar sebagai peserta BPJS kelas II.
Rencananya, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengajukan penurunan kelas ke kelas III.
“Saya harap iurannya tidak naik. Kenaikan iuran itu tidak mensejahterakan rakyat. Kasihan masyarakat yang ikut mandiri seperti saya ini,” ujarnya.
Meski demikian, jumlah masyarakat yang mengajukan penurunan kelas di Kota Malang terbilang masih sedikit.