Kabar Gresik
'Online Shop' di Gresik Menjual Janda Muda Pemuas Nafsu, Dikelola Pasutri dengan Tarif Paket Hemat
'Online Shop' di Gresik Menjual Janda Muda Pemuas Nafsu, Dikelola Pasutri dengan Tarif Super Hemat
Kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.
ATK mendapat Rp 300 ribu.
Kemudian, BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.
Belum lama menikmati uang jasa penyedia layanan plus-plus, AS dan BS langsung disergap petugas.
Mereka tidak dapat mengelak.
Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Kita amankan seprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu," paparnya.
Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.
Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.
Sementara itu, AS hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.
Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.
AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP.