Rabu, 22 April 2026

Berita Malang

Berita Malang Hari Ini Populer, Update Tol Pandaan Seksi V, Perwira Naik Jabatan & UMK

Berita Malang Hari Ini Populer, Update Tol Pandaan Seksi V, Perwira Naik Jabatan & UMK

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Berita Malang Hari Ini Populer, Update Tol Pandaan Seksi V, Perwira Naik Jabatan & UMK 

SURYAMALANG.COM - Berita Malang hari ini populer salah satunya tentang update tol Pandaan - Malang seksi V yang akan segera difungsikan.

Selain itu berita Malang hari ini populer juga membahas soal sejumlah perwira Polres Malang Kota naik jabatan.  

Dan yang terakhir adalah penetapan UMK untuk Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. 

Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang hari ini populer, Kamis 21 November 2019. 

1.  Tol Pandaan - Malang Seksi V Siap Difungsikan

Pintu keluar Tol Pakis, Kabupaten Malang.
Pintu keluar Tol Pakis, Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Tol Pandaan - Malang seksi V ditargetkan selesai pengerjaannya pada akhir tahun ini.

Hal tersebut setelah proses pembebasan lahan dari warga yang berkumim di wilayah Madyopuro, Kota Malang itu sudah selesai.

Dengan hal itu, maka PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang (PT JPM) menargetkan, Tol Mapan seksi V ini bisa beroperasi pada Natal dan Tahun Baru.

"Progres pembangunan sejauh ini sudah 85 persen. Kami harapkan nanti bisa fungsional sebelum Natal dan Tahun Baru," ucap Siswantono, Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya, proses pembebasan lahan di wilayah tersebut sempat berjalan alot.

Hasilnya, seksi V yang seharusnya rampung berbarengan dengan seksi IV harus molor dari jadwal yang telah ditetapkan.

Belum lagi adanya penemuan Situs Sekaran, yang membuat jalan tol sepanjang 3,11 KM belum juga dirampungkan.

Warga meminta ganti untung lebih besar, dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, mereka kalah di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

"Ada 34 KK waktu itu yang lahannya belum dibebaskan. Dan pembebasan itu sudah dilakukan pada Oktober lalu," ucapnya.

Saat ini PT JPM sedang melakukan pembongkaran rumah warga yang telah dibebaskan tersebut.

Sejumlah jalan juga sudah di cor agar dapat dilewati oleh kendaraan proyek.

Dari pantuan juga memperlihatkan, kini petugas sedang berproses untuk membangun jembatan terakhir yang digunakan sebagai jalan untuk exit Tol seksi V.

"Fokus kami itu tinggal menyambungkan jembatan saja agar nantinya bisa segera fungsinal," tandasnya.

Sebagai informasi, Jalan Tol Pandaan - Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Kilometer yang memiliki 5 seksi.

Seksi I-III telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 13 Mei lalu.

Sedangkan seksi IV yang menghubungkan Singosari - Pakis mulai beroperasi pada tanggal 1 November lalu.

Adapun seksi I Pandaan - Purwodadi memiliki panjang 15,475 Km.

Seksi II Purwodadi - Lawang sepanjang 8,50 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 Km.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari - Pakis sepanjang 4,75 Km dan seksi V Pakis - Kota Malang sepanjang 3,113 Km masih dalam tahap konstruksi. (Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

2. Sejumlah Perwira Polres Malang Kota Naik Jabatan

Surat telegram dari Kapolda Jawa Timur Nomor ST/2498/XI/KEP/2019 membuat sejumlah perwira di Polres Malang Kota pindah tugas alias mutasi.

Salah satu dari yang dimutasi adalah Kompol Arie Trestiawan yang berpindah menjadi Wakapolres Ngawi dan Iptu Rachmat Ridho yang dimutasi menjadi Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Kepada SURYAMALANG.COM, Ridho mengatakan mutasi di tubuh kepolisian adalah hal wajar.

Ritme pemohon SKCK bagi pendaftar CPNS juga masih terpantau ramai. Hingga Selasa (19/11/2019) pukul 15:00, pemohon SKCK di Polres Malang mencapai 154 pemohon.
Ritme pemohon SKCK bagi pendaftar CPNS juga masih terpantau ramai. Hingga Selasa (19/11/2019) pukul 15:00, pemohon SKCK di Polres Malang mencapai 154 pemohon. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Ia juga tak kaget dengan mutasi itu sebab Polres Malang Kota memang segera naik status menjadi Polresta.

“Nggak kaget sih karena mau naik tipe kan dari Polres ke Polresta, jadi beberapa perwiranya pasti ditata ulang,” tutur Ridho, Rabu (20/11/2019).

Selama bertugas di Kota Malang, kata Ridho, ia mendapat banyak ilmu dan dikelilingi rekan yang baik.

Mantan Kanit Resmob Sidoarjo ini juga kerasan sebab iklim di Kota Malang ini sejuk dan menenangkan.

“Rekan-rekan baik di sini. Kerasan lah saya,” katanya.

Kepindahan Ridho ke Polres Pasuruan Kota juga diikuti oleh Kasat Intel Iptu Muhammad Riza Rahman. Riza menduduki jabatan yang sama.

“Nanti ketemu juga sama Kapolres yang sekarang dan Kasat Intel,” ujarnya.

Sebelumnya, surat telegram Kapolri juga menginstruksikan Kapolres Malang Kota saat ini AKBP Dony Alexander untuk berpindah menjadi Kapolres Pasuruan Kota.

Jabatan Dony digantikan oleh AKBP Leonardus Simarmata yang sebelumnya menjadi Wakapolrestabes Surabaya. (Aminatus Sofya)

3. Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur, Kota Malang di Angka Rp 2,8 Juta

Berikut daftar lengkap gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur. 

Gaji UMK 2020 di Jatim sudah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hari ini, Rabu (20/11/2019). 

Dari daftar Gaji UMK 2020 Jatim, Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan Rp 4,2 jutaan. 

Sedangkan untuk Gaji UMK 2020 Jatim terendah berada di angka sekitar Rp 1,9 jutaan. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahroh)

Daftar gaji UMK untuk 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).

Pada saat penetaman, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo. UMK Jawa Timur tahun 2020 diumumkan. 

Penetapan gaji UMK 2020 Jatim itu pun menempatkan Kota Surabaya sebagai kota dengan UMK tertinggi yakni Rp. 4.200.479,19.

Sedangkan, untuk gaji UMK 2020 Jatim terendah ada pada sembilan kabupaten di Jawa Timur yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan pada angka Rp. 1.913.321,73.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

Berikut daftar lengkap Gaji UMK 2020 Jatim berdasarkan SK Gubernur:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73. (Fz/fatimatuz zahroh)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved