Kabar Terbaru Istri Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Kini Resmi Dapat Status WNI, Ini Alasannya
Inilah kabar terbaru istri terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah kabar terbaru istri terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh.
Diketahui istri Umar Patek itu kini resmi mendapatkan status sebagai WNI alias Warga Negara Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan pada Rabu 20 November 2019 kemarin.
Diketahui istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husein Luceno, sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Surat keterangan WNI diberikan kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Surat keterangan tersebut diserahkan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.
Sedangkan penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.
Ada juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan surat nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan SK tersebut kepada Umar Patek dan istrinya di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Suhardi Alius mengatakan pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan dan asas pengakuan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Sebagai Warga Negara Asing (WNA), dia telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak Juni 2009.”
“BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek,” kata Suhardi Alius kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme, terutama yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyebut, proses naturalisasi diajukan sejak 2017.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya."
"Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," ujarnya.
Status WNI yang diberikan kepada istri Umar Patek, diungkapkan berdasar aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri Umar Patek.
Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah."
"Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Diketahui, pada Juni 2012 silam Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.
Umar Patek terlibat rangkaian teror di indonesia dan Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.
Dikutip dari Kompas.com, aksi teror yang dilancarkan Umar Patek di Indonesia di antaranya terlibat enam pemboman gereja.
Berikut daftar pemboman gereja yang melibatkan Umar Patek:
1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar, 24 Desember 2000.
Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa.
2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.
Aksi pengeboman ini juga dilakukan oleh Edi Setiono dan Musa.
Peledak diletakkan di kolong mobil yang diparkir di depan gereja.
3. Peledakan bom di Gereja Anglican Jalan Arif Rahman Hakim nomor 5 Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.
Berbeda dari dua insiden sebelumnya, pengebom merupakan Gerakan Pemuda Islam.
Saat kejadian, satu paket bom yang dibawa tidak meledak.
4. Peledakan bom di Gereja Koinonia Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Pelaksana aksi bom di Gereja Koinonia dilakukan Abdul Jabar dan Asep.
Bom kecil yang dirakit berhasil meledak.
5. Peledakan bom di Gereja Oikumene Jalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Sama seperti sebelumnya, pengebom adalah Abdul Jabar dan Asep.
Keduanya juga menggunakan bom kecil saat melakukan aksi di Gereja Oikumene.
6. Peledakan bom di Gereja Santo Yosep, Jalan Matraman Raya Nomor 129, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Abdul Jabar dan Asep juga mengeksekusi peledakan bom di Gereja Santo Yosep menggunakan bom kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/alasan-istri-umar-patek-jadi-wni.jpg)