Malang Raya
14 Video Mahasiswa Malang Bercinta Durasi 5 Menit Nyaris Beredar, Direkam Di Kos Kawasan Lowokwaru
Video mahasiswa Malang bercinta yang ada 14 rekaman dengan durasi masing-masing sekitar 2-5 menit itu diketahui direkam di kamar kos
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 14 video berisi rekaman adegan bercinta dua sejoli mahasiswa di Malang nyaris beredar ketika si pacar laki-laki tak mau diputus.
Video mahasiswa Malang bercinta yang diketahui ada 14 rekaman dengan durasi masing-masing sekitar 2-5 menit itu diketahui direkam saat mereka bercinta di kamar kos di kaasan Lowokwaru.
Kasus video bercinta dua mahasiswa di kota Malang inipun ditangani oleh Polres Malang Kota.
• Arema FC Vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Tampil Full Team di Kandang Singa, Target Raih 3 Poin
• The Jakmania Serbu Stadion Kanjuruhan Jelang Laga Arema FC vs Persija, Sekitar 3000 Orang On The Way
• Jelang Arema FC VS Persija Jakarta, Pelatih Milomir Seslilja Persiapkan Senjata Pamungkas Baru
Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa salah satu kampus swasta di kota Malang harus berurusan dengan polisi karena mengancam akan menyebarluaskan video bercintanya dengan pacarnya DR (23) apabila status hubungannya diputus.
Ancaman tersebut, membuat DR ketakutan, dan membuatnya menuruti nafsu bejat dari pacarnya itu.
Hubungan dua sejoli yang sedang menempuh kuliah di salah satu Universitas swasta di Kota Malang itu berakhir setelah DR melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.
• Modus Perjudian Terselubung di Surabaya, Pakai Kedok Arena Ketangkasan & Sebar Kupon Berhadiah
• Elang Bondol Didapat Saat Polisi Gerebek Tersangka Pencurian Handphone di Kota Malang
Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.
Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.
Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.
Sehingga, atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim di video kan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video yang kini dijadikan sebagai barang bukti
Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.