Malang raya

Cerita Lengkap Video Mahasiswa Malang Bercinta & Nyaris Tersebar, Motif Merekam Hingga Nasib Pelaku

Ini cerita lengkap terkait kasus video Mahasiswi Malang bercinta yang tengah ramai diperbincangkan.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang/ indiatimes
Kronologi video Mahasiswi Malang bercinta 

SURYAMALANG.COM - Ini cerita lengkap terkait kasus video Mahasiswi Malang bercinta yang tengah ramai diperbincangkan.

Nasib pelaku perekam video Mahasiswi Malang bercinta pun akhirnya terungkap, ternyata video itu digunakan untuk mengancam sang mahasiswi.

Sebelumnya diberitakan Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa salah satu kampus swasta di kota Malang harus berurusan dengan polisi karena mengancam akan menyebarluaskan video bercintanya dengan pacarnya DR (23) apabila status hubungannya diputus.

Berikut ini cerita lengkapnya dilansir dari informasi yang dihimpun Suryamalang.

1. Direkam Saat Berhubungan Badan

Diketahui video asusila Mahasiswi Malang itu Direkam saat keduanya berhubungan badan.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban."

"Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.

2. Ada 14 Video

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.

Kejadian itu dilakukan di tempat kos-kosan pelaku yang berada di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang.

"Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku. Kemudian oleh pelaku file tersebut dipindah ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.

3. Alasan Merekam

Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.

Pasalnya, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.

Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.

Sehingga, atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

4. Pelaku Punya Nafsu Birahi Tinggi

Komang hanya menjelaskan, bahwa pelaku ini memiliki nafsu birahi yang cukup tinggi, sehingga selalu mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim.

"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru."

"Namun status tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya.

Satreskrim Polres Malang Kota telah menangkap Ammar Rakha Rizqi (22) pemuda asal Wonogiri yang telah mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarluaskan video berhubungan intim tersebut, Jumat (22/11/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved