Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket saat Ibu Berbelanja, Ini Kronologi Lengkapnya
Seorang balita tewas tertimpa pintu minimarket di Jalan Paseban Raya, Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Seorang balita tewas tertimpa pintu minimarket di Jalan Paseban Raya, Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Peristiwa Balita tewas tertimpa pintu minimarket itu terjadi pada 27 November 2019.
Kala peristiwa itu terjadi, sang ibu sedang mengembalikan kelebihan belanjaan di minimarket.
Berikut ini kronologi lengkap terkait peristiwa balita tewas tertimpa pintu minimarket.
1. Sang Balita Sedang Menunggu Ibunya
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS (3,5) sedang menunggu sang Ibu yang sedang berada di dalam minimarket tersebut.
Kata Ewo, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca.
Diduga pintu minimarket tersebut diduga rusak dan rapuh.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).
"Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," lanjutnya.
"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.
2. Meninggal di Rumah Sakit
Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.
3. Karyawan Minimarket Diperiksa
Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Ewo juga mengatakan ada standard operating procedure (SOP) tertentu dalam hal ini.
"Ada bagian-bagian tertentu dan SOP," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019).
"Kami akan gelar (cari tahu) siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
"Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir misalnya," ujar Ewo.
"Tapi kan tidak mungkin, tugasnya mengawasi pintu ini, bisa saja petugas teknisi," lanjutnya.
4. Ancaman Hukuman
Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.
"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.