6 Kelompok ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji Ada Guru dan TNI/Polri, Presiden Sudah Teken Perpres

6 Kelompok ASN yang diprioritaskan naik gaji ada guru dan TNI/Polri, Presiden sudah teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP 2025.

dibuat oleh Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
KENAIKAN GAJI ASN - Ilustrasi beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemerintahan Indonesia dengan gaya realistis dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Sabtu, (20/9/2025). Sebanyak enam 6 kelompok ASN yang diprioritaskan naik gaji ada guru sampai TNI/Polri, Presiden Prabowo Subianto sudah teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada enam kelompok atau golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diprioritaskan naik gaji termasuk guru dan TNI/Polri.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani atau teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah perluasan program kenaikan gaji.

Jika sebelumnya dalam aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya berlaku untuk ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kini dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Prabowo juga menegaskan kenaikan gaji untuk TNI/Polri serta pejabat negara.

Baca juga: Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan

Meski demikian, Kementerian PAN-RB menegaskan pembahasan terkait kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 belum dilakukan lebih lanjut.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Averrouce menambahkan, Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal serta mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai gaji ASN telah diatur dalam:

- PP Nomor 5 Tahun 2024, dan

- Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

- Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Baca juga: RESMI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ASN Dapat Jatah 25 Hari Libur

ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji 

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak serta merta berlaku bagi semua ASN. Kelompok yang akan diprioritaskan antara lain:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved