6 Kelompok ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji Ada Guru dan TNI/Polri, Presiden Sudah Teken Perpres
6 Kelompok ASN yang diprioritaskan naik gaji ada guru dan TNI/Polri, Presiden sudah teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP 2025.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada enam kelompok atau golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diprioritaskan naik gaji termasuk guru dan TNI/Polri.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani atau teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah perluasan program kenaikan gaji.
Jika sebelumnya dalam aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya berlaku untuk ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kini dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Prabowo juga menegaskan kenaikan gaji untuk TNI/Polri serta pejabat negara.
Baca juga: Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan
Meski demikian, Kementerian PAN-RB menegaskan pembahasan terkait kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 belum dilakukan lebih lanjut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Averrouce menambahkan, Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal serta mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai gaji ASN telah diatur dalam:
- PP Nomor 5 Tahun 2024, dan
- Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
- Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Baca juga: RESMI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ASN Dapat Jatah 25 Hari Libur
ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak serta merta berlaku bagi semua ASN. Kelompok yang akan diprioritaskan antara lain:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
ASN yang diprioritaskan naik gaji
ASN yang naik gaji
kenaikan gaji ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN
TNI/Polri
guru
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
SURYAMALANG.COM
Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan |
![]() |
---|
Bahlil 'Dimusuhi' di Medsos, Kualitas Shell-Vivo-BP Beli BBM Lewat Pertamina Begini Racikannya |
![]() |
---|
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, Anggota DPRD yang 'Mau Rampok Uang Negara' Anak Eks Bupati |
![]() |
---|
Dipecat PDIP - Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo 'Mau Rampok Uang Negara' Direkam Selingkuhan |
![]() |
---|
Isu Menteri Pariwisata Widiyanti Mandi Air Galon Viral: Ayahnya Konglomerat, Prabowo Kalah Kaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.