Kabar Surabaya
Modal Gambar di Google & Printer Warnet, Robi Jual Blanko SIM Palsu Seharga Rp 500.000 di Surabaya
Robi Priyanto ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena diduga membuat dan menjual blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu seharga Rp 500.000.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Robi Priyanto ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena diduga membuat dan menjual blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu seharga Rp 500.000.
Pria asal Sawahan, Surabaya ini diduga telah menipu delapan orang.
“Sebenarnya mereka adalah teman saya. Saya tidak promosi, tapi dari mulut ke mulut,” kata Robi kepada SURYAMALANG.COM di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Robi membuat desain blanko SIM menggunakan software editing gambar biasa.
“Saya serching di Google. Saya edit namanya, lalu saya print di warnet. Itu yang saya berikan ke korban,” tambahnya.
Robi memasang tarif sekitar Rp 500.000 untuk pesanan pembuatan blanko SIM asli tapi palsu (aspal) tersebut.
Robi mengatakan mulanya tidak ada berniat memalsukan blanko tersebut.
Sejak awak dia berniat membantu proses pencetakkan blanko SIM ke Samsat Colombo.
Dia mengaku memiliki rekan yang mampu membuat surat semacam itu.
Ternyata rekannya itu sudah tidak diketahui keberadaannya.
Di sisi lain, uang titipan dari beberapa orang sudah terlanjur habis, dan Robi tidak mampu mengembalikannya.
“Akhirnya saya pakai cara ini,” ungkapnya.
“Saya minta foto, lalu saya scan pakai aplikasi scanner, dan saya crop,” terangnya.
“Lalu saya print ke warnet. Pemilik warnet pun tidak curiga,” terangnya.
Praktik kotor ini terbongkar setelah korban melapor ke SPKT Mapolrestabes Surabaya.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Bima Sakti menuturkan praktik kotor tersangka dalam merekayasan blanko SIM Aspal terbilang amatiran.
Pasalnya, kualitas cetakan dan desain blanko SIM jauh dari kata mirip dengan aslinya.
“Tersangka memang biasa editing. Tapi hasilnya tidak menyerupai aslinya,” kata Bima.(Luhur Pambudi)