Kabar Mojokerto
Berawal dari Perekenalan Facebook, Lanjut di Hotel, Siswi SMP di Mojokerto Hamil 7 Bulan
Berawal dari komunikasi di Facebook, lalu selanjutnya bertemu hingga terjadi pencabulan di hotel, kini berakhir dengan urusan polisi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Berawal dari perkenanlan dan bujuk rayu di media sosial Facebook, seorang siswi SMP di Mojokerto jadi korban pencabulan hingga akhirnya hamil 7 bulan.
Berawal dari komunikasi di Facebook, lalu selanjutnya bertemu hingga terjadi pencabulan di hotel, kini berakhir dengan urusan polisi.
Pencabulan dann persetubuhan pada anak di bawah umur itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45) .
Siswi SMP yang menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan itu, RLS (15), siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak dibawah umur.
Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.
"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi selama hampir 1 tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.