Malang Raya
Maling Motor Asal Pasuruan Kembali Ditangkap Setelah Beraksi di Kota Malang
Dua maling motor asal Pasuruan yang ditangkap itu adalah Riyo Indrawan (27) dan Tri Hari Saputro (22) warga Dusun Bakalan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Polsek Lowokwaru Kota Malang meringkus dua pencuri motor asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dua maling motor asal Pasuruan itu adalah Riyo Indrawan (27) dan Tri Hari Saputro (22) warga Dusun Bakalan.
Aksi pencurian oleh dua pelaku ini terjadi pada Selasa (19/11/2019) di Jalan Mertojoyo Selatan I, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelum mencuri, mereka terlebih dulu keliling mencari sasaran di sekitar Jalan Mertojoyo Selatan.
“Kemudian pelaku melihat kendaraan korban terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stir,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pudjiono, sebelum dilantik menjadi Kasat Binmas Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2019).
Saat mencuri, Riyo dan Tri saling berbagi peran.
Tri bertugas mengawasi dari kejauhan dan Riyo sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T.
Tak butuh waktu lama, motor milik Uun Ma’rifatul Jannah ini bisa dikuasi olehnya.
Menyadari motornya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat kabar seseorang yang menjual motor tanpa surat alias bodong.
“Dari sana kemudian kami tangkap pelaku beserta barang bukti yakni Honda Beat milik korban,” imbuh dia.
Kepada polisi, Riyo dan Tri mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Pengakuan itu tak dipercaya begitu saja sebab dua pria ini dikabarkan kawanan pencuri motor.
“Sampai saat ini masih kembangkan kasusnya,” ujar Puji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/maling-motor-asal-pasuruan.jpg)