Breaking News

Media Sosial

Pria Bonceng Anak & Istri Nekat Terobos Palang Kereta Api, Geger sama Petugas saat Kereta Mau Lewat

Pria bonceng anak dan istri nekat terobos palang kereta api, geger sama petugas saat kereta mau lewat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase @EdanSepurID
Pria Bonceng Anak & Istri Nekat Terobos Palang Kereta Api, Geger sama Petugas saat Kereta Mau Lewat 

SURYAMALANG.COM - Pria bonceng anak dan istri nekat menerobos palang kereta api belum lama ini viral di twitter. 

Akibat aksi nekat pria itu, Ia harus geger dengan petugas palang pintu kereta api dan jadi tontonan pengendara lain. 

Selain itu, pria pengendara roda dua tersebut juga marah-marah dan buntutnya tetap melanggar lalu lintas. 

Video pelanggaran pengendara roda dua tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @EdanSepurID pada Minggu (1/12/2019).

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah di-retweet dan likes sebanyak 1.2 ribu.

Pengendara motor akhirnya mau putar arah
Pengendara motor akhirnya mau putar arah (Twitter/EdanSepurID)

Pada video yang diunggah ini mulanya nampak beberapa petugas berusaha menghentikan pengendara yang menerobos palang kereta api.

Padahal sudah terdengar suara palang yang sudah menutup dan seorang pria menanyakan pengendara tersebut mau kemana.

"Kemana, bapak mau kemana?" ujar seorang pria sambil sedikit tertawa.

Petugas pun meminta pengendara tersebut untuk balik arah.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pengendara kendaraan tersebut.

Namun akhirnya pengendara yang membawa keluarganya ini mau putar balik dan tidak melewati jalur tesebut.

Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Neka Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!
Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Neka Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula! (Kolase: Twitter/EdanSepurID)

'Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin. cc @infobdg @infobandung @PRFMnews @RadioElshinta @KAI121 @keretaapikita @perkeretaapian' demikian tulis akun @EdanSepurID.

Berikut video-nya:

Postingan akun ini pun menuai berbagai komentar deri netizen.

'Orang-orang yang seperti inilah yang secara alamiah dilahirkan utk menguji kesabaran,' komen akun @Nokomori.

'Mungkin punya nyawa cadangan di jok,' lanjut akun @dedibanez.

'Udah..bawa anak, melanggar aturan, marah marah ,.ya jadi contoh yang.buruk lah buat anaknya,' tulis akun @MiaTaniaS.

Dilansir dari Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM) VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11) lalu.

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy pada Senin (2/12/2019).

Kasus Serupa: Pengendara Langsung Tewas 

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi Kota Semarang saat seorang pengendara motor nekat menerobos palang kereta api

Tidak seberuntung nasib pria dalam video viral di atas, pengendara motor tersebut langsung tewas di tempat. 

Kejadian ini terjadi perlintasan Alastua, Bangetayu Wetan Minggu (19/5/2019) dini hari WIB.

Peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 00.15 WIB.

Korban meninggal diketahui bernama Dimas, warga Pedurungan Lor RT 1 RW 1, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Teman wanita yang ia boncengkan selamat, hanya mengalami luka di tangan.

"Ada suara grek benturan, terus ramai-ramai orang bilang ada kecelakaan. Kejadiannya tengah malam tadi. Saya dan pembeli langsung lari ke lokasi," ucap Ndoet (58), penjual nasi goreng di dekat perlintasan KA Alastua.

Ilustrasi kecelakaan kereta api
Ilustrasi kecelakaan kereta api (Surya.co.id)

Ndoet menyebut pengendara motor tersebut nekat menerobos pintu palang kereta api yang telah ditutup.

Korban berboncengan dari arah selatan mengendarai Vario oranye berpelat nomor H6896AAW.

Saat sampai di perlintasan KA, pengendara membuka palang pintu kemudian melaju tancap gas.

Dia lolos dari kereta api yang pertama tapi tersambar kereta kedua yang melintas dari arah berlawanan.

Akibatnya, korban terpental sejauh 5 meter.

Teman korban yang membonceng, Susi warga Sendangguwo Selatan, Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, selamat karena bergegas turun dari motor.

"Begitu ditabrak, korban masih hidup tapi kejang-kejang. Tidak ada yang berani pegang karena kami takut kesalahan. Warga terus memanggil ambulans. Pas ambulance datang, korban meninggal," lanjut Ndoet.

Jasad korban lalu dievakuasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun korban luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Diperkirakan pengendara motor tidak menyangka akan ada dua kereta lewat sekaligus.

Jalur kereta di Semarang merupakan rel ganda (double track) sehingga bisa saja dua kereta melintas dalam waktu bersamaan di suatu titik.

Ndoet menyebut beberapa kali melihat pengendara motor nekat tetap melintas meski palang pintu perlintasan sudah tertutup.

Mereka tidak sadar bahwa nyawa menjadi taruhannya.

"Kalau sabar menunggu beberapa menit, Insyaallah selamat.

Adanya palang pintu sama sirine itu kan bukan buat hiasan," tuturnya.

Bagaimana Aturannya?

Tindakan melanggar palang pintu kereta api sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Undang-undang tersesbut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan , atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain beresiko terhadap keselamatan Anda, namun juga ada hukuman yang menanti jika nekat menerobos palang pintu kereta api.

Hal ini tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Meski begitu, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan, KAI bertugas untuk mengoprasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Karena itulah, Edy menghimbau agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

Tak cuma itu, ia juga meminta para pengendara roda empat untuk mematikan audio dan membuka kaca agar bisa mendengar suara suling lokomotif.

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved