Hari Ini Penentuan Nasib Roy Suryo Cs, Pengumuman Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar

Hari ini penentuan nasib Roy Suryo Cs, pengumuman tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera digelar, ini kata kuasa hukum.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV sumber:PROJO/KOMPASTV DEWATA
KASUS IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) saat tampil di KOMPASTV, mengantongi salinan ijazah presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) tak hadir dalam Kongres ke-III Relawan Projo mengirimkan pesan melalui video pada Sabtu (1/11/2025). Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka hari ini, Jumat (7/11/2025), penentuan nasib Roy Suryo Cs. 

SURYAMALANG.COM, - Hari ini, Jumat (7/11/2025) menjadi penentuan nasib pakar telematika, Roy Suryo Cs setelah Polda Metro Jaya akan menggelar pengumuman tersangka.

Gelar perkara penetapan tersangka itu tidak luput dari kasus tudingan ijazah palsu yang selama ini menyerang Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, juga buka suara mengenai pengumuman penetapan tersangka ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

Baca juga: Menuju Akhir Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka, Ada Roy Suryo?

Pengawas eksternal seperti Kompolnas, ikut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.

"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Kombes Budi, Kamis (6/11/2025).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Pengumuman penetapan tersangka akan digelar di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat pagi yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Tanggapan Jokowi Soal Penetapan Tersangka

Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyatakan menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Jokowi, jelas Rivai, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Baca juga: Kedua Kalinya! Prabowo Bantah Keras Dikendalikan Jokowi: Beliau Tidak Pernah Nitip Apa-apa

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved