Penggerebekan Penyimpanan Satwa Langka
BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Satwa Langka dan Dilindungi di Pasuruan
Polres Pasuruan menggerebek rumah penyimpanan satwa langka dan dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek rumah penyimpanan satwa langka dan dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari rumah milik Sugik Yono (58) itu, polisi menyita tiga burung kakatua jambul kuning dalam kondisi hidup, satu burung kakatua Maluku (mollucan) kondisi hidup, dan satu burung Nuri kepala Hitam kondisi hidup.
Polisi juga menyita satu Kukang kondisi hidup, empat buaya kondisi hidup, satu trenggiling kondisi mati, satu buaya kondisi mati, dua berang-berang kondisi mati, dan satu tengkorak beserta tanduk rusa dalam kondisi mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menduga satwa-satwa tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
“Pemiliknya menyebut itu hanya untuk hewan peliharaan dan dibuat sebagai koleksi pribadi di rumahnya.”
“Tapi, kami penyidik menduga ada kemungkinan lain,” kata Rofiq kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/12/2019).
Menurutnya, tersangka ini sudah mengoleksi dan mengumpulkan satwa-satwa ini sejak tujuh tahun lalu.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Secara logika, satwa ini bukan berasal dari sini.”
“Untuk mendapatkannya pasti ada proses yang jelas menyalahi aturan,” kata dia.
Apalagi satwa-satwa ini sudah dilindungi oleh negara dan populasinya di Indonesia masuk dalam kondisi yang langka.
“Burung kakak tua jambul kuning, kakatua Maluku, burung nuri, kukang, buaya dan sebagainya ini dilindungi, dan tidak mungkin diperdagangkan bebas,” jelasnya.