Kabar Sumenep

Terungkap Alasan Janda di Madura Bikin Konten Telanjang, Bermula Iseng di Kamar Pribadi Hingga Viral

Terungkap Alasan Janda di Madura Bikin Konten Telanjang, Bermula Iseng di Kamar Pribadi Hingga Viral

Editor: eko darmoko
Tribun Sumsel
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Terungkap alasan janda di Madura nekat bikin konten telanjang. Semua bermula dari iseng di kamar pribadi hingga berujung viral.

Tak hanya itu, psikolog juga menganalisa perihal kondisi psikis sang janda terkait aksi nekatnya membikin konten telanjang yang direkam di kamarnya.

Seperti diketahui, seorang janda di Madura baru saja bikin heboh jagat media sosial di Tanah Air.

Aksinya saat telanjang dalam sebuah video menjadi viral di media sosial.

Kini, sang janda tersebut ditangkap polisi.

Janda tersebut berinisial ZA (31), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura.

Videonya berdurasi lumayan panjang untuk ukuran video amatir, yakno 2 menit 40 detik.

ZA ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya.
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. (Humas Polres Sumenep)

Menanggapi hal ini, Psikolog Sumenep, Madura, Nyimas Rabbiany menilai adegan video yang dibuat sendiri oleh janda berinisial ZA ini lantaran ia butuh perhatian khusus dari pasangan atau lawan jenisnya.

"Semua perilaku telanjang itu dilakukan untuk mendapat perhatian dari lawan jenis, terutama pasangannya," kata Nyimas Rabbiany pada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/12/2019).

Psikolog lulusan kampus Untag Surabaya ini memastikan, dalam kajiannya, jika perbuatan janda berinisial ZA dalam video ini bukan gangguan ekshibisionis.

"Ini bukan kasus ekshibisionis, namun ini karena status perempuan ini kecenderungan ingin diterima keberadaan dirinya sebagai perempuan utuh," katanya.

Menurut Nyimas Rabbiany, perubahan sosial yang dialami seorang perempuan yang menjadi janda ini membutuhkan proses adaptasi yang memerlukan kematangan emosi yang cukup.

"Karena menjadi gadis, menjadi istri, dan sampai menjadi seorang janda ini ada perubahan secara sosial yang mempengaruhi, baik penghargaan rasa percaya diri, penerimaan sosial dan masih banyak lagi," paparnya.

Menjadi seorang janda kata Nyimas Rabbiany tidaklah mudah, karena akan menjadi stigma negatif di Masyarakat.

"Perempuan menjanda itu, cenderung menjadi objek seksual laki-laki dan stereotipe masyarakat yang mempengaruhi," katanya.

Secara psikologis, katanya, menjadi janda ini kecenderungan untuk mendapatkan perhatian dari lawan jenis menjadi lebih besar.

Baik mulai dari perawatan wajah, tubuh, pakaian, dan lainnya.

"Secara tidak sadar mereka juga ingin mendapatkan perhatian seperti saat masih gadis, dan menunjukkan bahwa mereka masih eksis," katanya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Tribun Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, rekaman video viral janda berinisial ZA (31) telah menggemparkan media sosial (medsos) di Sumenep.

Kini Za harus berurusan dengan anggota Satrekrim Polres Sumenep.

Janda asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep ini ditangkap pada Hari Sabtu (7/12/2019) dini.

Dalam kasus ini polisi menyita sarung warna biru motif batik dan satu ponsel warna merah muda.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan ZA membuat video tanpa pakaian itu pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB.

“Jadi dia membuat sendiri video itu di dalam kamarnya," kata Widiarti kepda SURYAMALANG.COM, Senin (9/12/2019).

Widiarti mengatakan ZA membuat video tersebut untuk konsumsi sendiri.

“Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut.”

“Namun, akhirnya video tersebut beredar viral,” katanya.

Kini penyidik masih mendalami penyebaran video viral tersebut.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan awalnya video itu tersimpan di ponsel milik ZA.

Kemudian ZA mengirim video tanpa pakaian itu ke seseorang.

Tak lama kemudian itu video viral itupun beredar.

“Nah orang ini yang kemudian menyebarkan viral itu ke medsos,” ungkapnya.

Pengirimnya Mulai Dilacak Polisi

Polres Sumenep masih mendalami penyebar vidio seorang janda asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih yang ditangkap pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video milik janda berinisia ZA itu tersimpan di dokumen galeri HP Xiaomi miliknya.

"Videonya itu disimpan di galeri," kata Tego S Marwoto pada SURYAMALANG.COM, Senin (9/12/2019).

Kemudian kata Tego S Marwoto, video telanjang tanpa sehelai kain itu sempat terkirim ke seseorang hingga menggoyang dunia maya.

"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.

Ditanya siapa seseorang yang menyebar vidio tersebut, pihaknya mengaku masih mendalaminya.

"Sedang kami dalami," katanya.

Sebelumnya, seorang janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB.

Pasalnya, janda berusia 31 Tahun tersebut nekat membuat vidio telanjang bulat hingga menggemparkan warganet.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat vido telanjang sendiri pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya di dalam kamar miliknya," katanya, Senin (9/12/2019).

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat vidio porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.

ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tangannya sendiri.

"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved